Diprotes, TL Asuransi Wanaartha Bakal Revisi Pembagian Kekayaan Hasil Likuidasi

AKURAT.CO Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (dalam likuidasi) bakal merevisi Tata Cara Penyelesaian dan Pembagian Kekayaan Hasil Likuidasi tertanggal 12 Januari 2024 lalu.
Hal itu menyusul audiensi antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan beberapa pemegang polis pada tanggal 23 Januari 2024, pertemuan antara beberapa pemegang polis dengan Tim Likuidasi pada tanggal 24 Januari 2024 serta hasil diskusi antara Tim Likuidasi dengan OJK.
"Dengan ini Tim Likuidasi menyampaikan bahwa Rencana Tata Cara Penyelesaian dan Pembagian Kekayaan Hasil Likuidasi tersebut akan dilakukan revisi/penyesuaian, yang akan diumumkan lebih lanjut," tulis Tim Likuidasi dikutip Kamis (25/1/2024).
Baca Juga: Gonjang-Ganjing Wanaartha Life, Presdir Hingga Komisaris Undurkan Diri
Ditambahkan, terkait revisi tersebut, ketentuan mengenai voting yang diatur dalam Rencana Tata Cara Penyelesaian dan Pembagian Kekayaan Hasil Likuidasi PT WAL (DL) tanggal 12 Januari 2024 tersebut tidak akan diberlakukan.
"Fitur voting dalam aplikasi Likuidasi Wanaartha akan dinon-aktifkan untuk sementara waktu," imbuh Tim Likuidasi.
Sebelumnya ratusan korban PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) menggeruduk kantor OJK di Jakarta pada Selasa, (24/1/2024). Mereka melayangkan protes terkait proses voting pembayaran likuidasi yang dianggap tidak memihak korban.
Berdasarkan informasi dari Tim Likuidasi tentang Tata Cara Penyelesaian dan Pembagian Kekayaan Hasil Likuidasi, pemegang polis harus melakukan voting apakah mereka setuju atau tidak terkait pembayaran tagihan sebesar 4,46% dari total kerugian.
Adapun batas waktu voting sampai 29 Januari 2024.
Menurut keterangan resmi Aliansi Korban Wnaaartha, jika para korban memilih tidak setuju maka harus siap menerima konsekuensinya untuk dikeluarkan dari daftar tagihan pembayaran pembagian kekayaan hasil likuidasi Asuransi wanaartha.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










