Diprotes, TL Asuransi Wanaartha Bakal Revisi Pembagian Kekayaan Hasil Likuidasi

AKURAT.CO Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (dalam likuidasi) bakal merevisi Tata Cara Penyelesaian dan Pembagian Kekayaan Hasil Likuidasi tertanggal 12 Januari 2024 lalu.
Hal itu menyusul audiensi antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan beberapa pemegang polis pada tanggal 23 Januari 2024, pertemuan antara beberapa pemegang polis dengan Tim Likuidasi pada tanggal 24 Januari 2024 serta hasil diskusi antara Tim Likuidasi dengan OJK.
"Dengan ini Tim Likuidasi menyampaikan bahwa Rencana Tata Cara Penyelesaian dan Pembagian Kekayaan Hasil Likuidasi tersebut akan dilakukan revisi/penyesuaian, yang akan diumumkan lebih lanjut," tulis Tim Likuidasi dikutip Kamis (25/1/2024).
Baca Juga: Gonjang-Ganjing Wanaartha Life, Presdir Hingga Komisaris Undurkan Diri
Ditambahkan, terkait revisi tersebut, ketentuan mengenai voting yang diatur dalam Rencana Tata Cara Penyelesaian dan Pembagian Kekayaan Hasil Likuidasi PT WAL (DL) tanggal 12 Januari 2024 tersebut tidak akan diberlakukan.
"Fitur voting dalam aplikasi Likuidasi Wanaartha akan dinon-aktifkan untuk sementara waktu," imbuh Tim Likuidasi.
Sebelumnya ratusan korban PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) menggeruduk kantor OJK di Jakarta pada Selasa, (24/1/2024). Mereka melayangkan protes terkait proses voting pembayaran likuidasi yang dianggap tidak memihak korban.
Berdasarkan informasi dari Tim Likuidasi tentang Tata Cara Penyelesaian dan Pembagian Kekayaan Hasil Likuidasi, pemegang polis harus melakukan voting apakah mereka setuju atau tidak terkait pembayaran tagihan sebesar 4,46% dari total kerugian.
Adapun batas waktu voting sampai 29 Januari 2024.
Menurut keterangan resmi Aliansi Korban Wnaaartha, jika para korban memilih tidak setuju maka harus siap menerima konsekuensinya untuk dikeluarkan dari daftar tagihan pembayaran pembagian kekayaan hasil likuidasi Asuransi wanaartha.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 5Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Indonesia dan Mesir Tegaskan Solusi Dua Negara Kunci Perdamaian Palestina
- 10Prabowo Dukung Mesir Amankan Hak Air di Sungai Nil: Indonesia Prihatin Atas Upaya Pelanggaran Hukum Internasional








