Gonjang-Ganjing Wanaartha Life, Presdir Hingga Komisaris Undurkan Diri

AKURAT.CO Direksi dan Komisaris Independen Wanaartha Life resign atau mengundurkan diri secara bersamaan.
Diketahui saat ini perusahaan asuransi tersebut sedang terlibat kasus besar. Pengunduran diri tersebut disampaikan melalui media cetak Harian Terbit pada Senin (31/10/2022) lalu.
Pengunduran diri tersebut dilakukan oleh:
- Presiden Direktur, Adi Yulistianto
- Direktur, Ari Prihadi Atmosoekarto
- Direktur, Adrian Hak
- Komisaris Independen, Hari Prasetyo
"Dengan ini menyatakan pengunduran diri dari masing-masing jabatan kami tersebut per tanggal 31 Oktober 2022, yang akan berlaku efektif pada tanggal 30 November 2022," tulis keterangan resmi Wanaartha Life.
Sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar Perseroan serta perjanjian bilateral yang berlaku, maka anggota direksi hingga komisaris berhak untuk mengundurkan diri dari jabatannya secara tertulis kepada perseroan kurang lebih 30 hari sebelum tanggal pengunduran.
"Pemberitahuan secara tertulis dimaksud kami sampaikan bersamaan dengan pernyataan ini," tulis pengumuman tersebut.
Diketahui, pengunduran diri direksi dan komisaris independen ini dilakukan saat perusahaan sedang tersangkut masalah. Pada Agustus lalu, Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan WanaArtha Life. Beberapa orang di antaranya merupakan petinggi WanaArtha Life.
"Kami menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara terkait PT Asuransi Jiwa Adi Sarana WanaArtha," ujar Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers.
Tujuh orang yang ditetapkan tersangka antara lain MA,TK, YM, YY, DH, EL, dan RF. Mereka dijerat sejumlah pasal dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, Undang-undang TPPU, dan KUHP.
Selain itu, perusahaan juga mendapat sanksi dari OJK karena dinilai melanggar sejumlah aturan dan masalah kesehatan keuangan. Sanksi berupa pembatasan kegiatan usaha (PKU) telah diberikan pada 2021 lalu. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.





