OJK Akui Industri Perbankan Syariah Masih Belum Kompetitif

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa industri perbankan syariah masih belum memiliki kompetitif yang kuat dan struktur perbankan syariah yang ideal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan bahwa struktur pasar perbankan syariah saat ini menunjukan industri pasar yang masih berada di skala usaha yang relatif kecil.
“Kondisi ini belum kompetitif pada industri perbankan nasional, dari total 13 bank umum syariah dan 20 unit usaha syariah yang beroperasi di Indonesia, 11 umum bank syariah dan 17 unit usaha syariah masih berada pada kelas aset di bawah Rp40 triliun,” kata Dian di sela peluncuran Roadmap Perbankan Syariah yang dipantau secara daring, Senin (27/11/2023).
Baca Juga: Masih Di Peringkat Ke-13, BSI Ingin Masuk Top 10 Bank Syariah Global
Dian menambahkan, bahwa hanya ada 1 bank umum syariah yang memiliki aset di atas Rp100 triliun. Sehingga Dian menilai, bahwa perkembangan struktur pasar ini masih belum ideal dikarenakan hanya didominasi oleh 1 bank umum syariah.
Melihat kondisi pasar perbankan syariah tersebut, Dian menjelaskan bahwa OJK akan mendorong bank syariah untuk melakukan konsolidasi dengan harapan industri perbankan syariah dapat memiliki 2 atau 3 bank berskala besar yang lebih kompetitif.
“Konsolidasi ini dengan harapan agar industri perbankan syariah dapat memiliki 2 atau 3 bank syariah berskala besar agar lebih kompetitif industrinya,” ucap Dian.
Oleh karena itu, OJK telah mengeluarkan POJK No.12 Tahun 2023 dalam rangka penguatan unit usaha syariah melalui spin off dan tengah menyiapkan POJK tata kelola syariah.
“Ke depan OJK akan menyiapkan SEOJK manajemen risiko bank umum syariah dan unit usaha syariah agar dapat merefleksikan karakteristik perbankan syariah yang lebih kuat,” ucap Dian.
Sehingga Dian juga berharap, bahwa perbankan syariah juga memiliki produk yang lebih menonjolkan keunikannya agar bisa menjadi alternatif dan produknya harus bisa memberikan dampak sosial, kesejahteraan masyarakat sebagaimana rekomendasi dari International Islamic Financial Services Board (IFSB) dan berbagai literatur akademis.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.











