Akurat

APBN 2025 Defisit Hingga Rp695,1 Triliun, Menkeu: Masih Terkendali

Demi Ermansyah | 8 Januari 2026, 16:38 WIB
APBN 2025 Defisit Hingga Rp695,1 Triliun, Menkeu: Masih Terkendali

AKURAT.CO Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan realisasi sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 mencetak defisit sebesar Rp695,1 triliun atau setara 2,92% terhadap produk domestik bruto (PDB) per 31 Desember 2025.

Defisit tersebut melebar dibandingkan target awal APBN 2025 sebesar 2,53% serta proyeksi laporan semester yang dipatok di level 2,78%. Meski demikian, pemerintah memastikan defisit tetap berada di bawah ambang batas yang ditetapkan undang-undang, yakni 3% dari PDB.

“Walau melembung, kami pastikan di bawah 3%,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Januari 2026 di Jakarta, Kamis (8/1/12026).

Baca Juga: Coretax Jadi Prioritas, Menkeu Tunda Penataan Organisasi DJP

Dari sisi pendapatan, realisasi sementara pendapatan negara tercatat sebesar Rp2.756,3 triliun atau 91,7% dari target APBN 2025 sebesar Rp3.005,1 triliun. Penerimaan perpajakan menyumbang Rp2.217,9 triliun atau 89% dari target Rp2.490,9 triliun.

Rinciannya, penerimaan pajak tercatat sebesar Rp1.917,6 triliun atau 87,6% dari target Rp2.189,3 triliun. Sementara penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp300,3 triliun atau 99,6% dari target Rp301,6 triliun.

Adapun penerimaan negara bukan pajak (PNBP) justru melampaui target, yakni mencapai Rp534,1 triliun atau 104% dari target Rp513,6 triliun. Penerimaan hibah tercatat sebesar Rp4,3 triliun atau 733,3% dari target Rp600 miliar.

Baca Juga: Update Terbaru! Penjelasan Menkeu Purbaya Soal Gaji PNS 2026

Sementara itu, dari sisi belanja negara, realisasi sementara mencapai Rp3.451,4 triliun atau 95,3% dari target Rp3.621,3 triliun. Dengan kondisi tersebut, pemerintah menilai pelebaran defisit masih dalam koridor aman dan terukur.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.