Coretax Jadi Prioritas, Menkeu Tunda Penataan Organisasi DJP

AKURAT.CO Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan menunda reorganisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) guna menjaga stabilitas implementasi sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117 Tahun 2025 yang merevisi PMK Nomor 124 Tahun 2024.
Regulasi ini secara khusus mengecualikan DJP dari ketentuan pembentukan dan pelantikan pejabat baru yang sebelumnya diwajibkan rampung paling lambat akhir 2025.
Baca Juga: Update Terbaru! Penjelasan Menkeu Purbaya Soal Gaji PNS 2026
“Untuk menjaga stabilitas implementasi sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system) pada DJP dalam memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan, perlu melakukan penataan organisasi,” demikian bunyi pertimbangan PMK 117/2025 yang dikutip di Jakarta, Selasa.
Dalam PMK 124/2024, Pasal 1839 mengatur bahwa pembentukan jabatan serta pengangkatan dan pelantikan pejabat baru di lingkungan Kementerian Keuangan, termasuk DJP, harus dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2025.
Namun, melalui PMK 117/2025, pemerintah menyisipkan Pasal 1839A yang secara tegas mengecualikan DJP dari ketentuan tersebut.
“Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1839 dikecualikan bagi pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru, dan pelantikan pejabat baru pada DJP,” demikian bunyi Pasal 1839A.
Baca Juga: Menkeu Tambah DAU, Pemda Wajib Bayar THR Guru ASN
Dengan kebijakan ini, DJP diberikan waktu hingga paling lambat 31 Desember 2026 untuk melakukan pembentukan jabatan dan pelantikan pejabat baru. PMK 117/2025 ditetapkan dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 31 Desember 2025.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 3KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 6Kalender Jawa 27 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pahing Dikenal Cerdas dan Banyak Akal
- 7Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 8Prediksi Sassuolo vs Lazio 28 Oktober 2026: Jay Idzes Absen, Biancocelesti Diunggulkan
- 9KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah
- 10Geledah Kantor Pusat Djarum, KPK Dalami Penyimpangan Penerimaan Cukai Rokok






