BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Dukungan Rumah Pekerja Lewat Sinergi Lintas Sektor

AKURAT.CO Dukungan terhadap pemenuhan kebutuhan perumahan bagi pekerja Indonesia terus diperkuat melalui sinergi lintas lembaga.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan telah menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung program perumahan nasional, terutama bagi kalangan pekerja.
Dalam pernyataannya di Jakarta pada Jumat (tanggal sesuai waktu publikasi), Maruarar yang akrab disapa Ara menyebut bahwa BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan kontribusi signifikan melalui bantuan pembangunan dan renovasi rumah.
Tercatat, sepanjang tiga tahun terakhir, lembaga ini telah membantu pembangunan dan perbaikan 567 unit rumah pada 2022, 494 unit pada 2023, dan hingga pertengahan 2024 sudah tersalurkan untuk 390 unit rumah.
"Sudah jelas bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki komitmen yang kuat. Ini merupakan langkah konkret dalam mendukung target nasional penyediaan tiga juta rumah bagi rakyat Indonesia, khususnya para pekerja," ujar Ara di Jakarta, (25/7/2025).
Sebagai tindak lanjut, Kementerian PKP dan BPJS Ketenagakerjaan sepakat memulai langkah kerja sama strategis. Kolaborasi ini dirancang untuk memperkuat penyediaan hunian yang layak dan terjangkau, khususnya bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Kerja sama strategis tersebut akan dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU). Fokus utama sinergi ini adalah integrasi antara program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang dikelola oleh pemerintah dan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro menyatakan kesiapan penuh lembaganya dalam mendukung inisiatif ini. Menurutnya, data kepesertaan yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan akan dimanfaatkan secara maksimal untuk melakukan profiling pekerja yang membutuhkan rumah, sehingga penyaluran bantuan menjadi lebih tepat sasaran.
Baca Juga: Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Disorot, Kenneth: Jangan Bebani Rakyat Tanpa Perbaikan Layanan
"Dengan jumlah peserta mencapai 39,3 juta orang, kami memiliki basis data yang kuat. Ini memungkinkan kami untuk menargetkan program FLPP dan MLT secara lebih efektif," ujar Pramudya.
Dirinya juga menambahkan bahwa inisiatif ini merupakan wujud kontribusi nyata BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja Indonesia.
Sementara itu, Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menuturkan bahwa hingga saat ini, sebanyak 134.400 unit rumah telah berhasil disalurkan melalui skema FLPP. Yang menarik, 76% dari rumah tersebut diakses oleh pekerja swasta yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dukungan terhadap kerja sama ini juga datang dari kalangan pengembang. Ketua Umum Realestat Indonesia (REI), Joko Suranto, mengapresiasi langkah sinergi antara pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan. Ia menyebut bahwa asosiasi perumahan siap berkontribusi dalam bentuk insentif, salah satunya berupa pembebasan uang muka bagi para pekerja yang membeli rumah subsidi.
"Langkah konkret ini akan difasilitasi melalui sosialisasi langsung ke perusahaan-perusahaan, agar para pekerja memiliki akses yang lebih mudah terhadap rumah layak huni," kata Joko.
Dirinya menambahkan bahwa pelaku usaha properti memiliki peran penting dalam membantu pemerintah memenuhi target pembangunan rumah secara nasional.
Kerja sama lintas sektor ini tidak hanya bertujuan memenuhi target kuantitatif penyediaan rumah, tetapi juga menekankan aspek kualitas dan keberlanjutan. Diharapkan, dengan adanya integrasi program ini, pekerja di berbagai sektor dan wilayah bisa mendapatkan akses yang setara terhadap perumahan.
Sebagai upaya percepatan, pemerintah juga akan mengedepankan sosialisasi intensif kepada pelaku industri dan perusahaan. Langkah ini diharapkan dapat membuka ruang kolaborasi yang lebih luas dalam memberikan fasilitas dan informasi bagi para pekerja.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









