Akurat

Pulihkan Korban Pelanggaran HAM di Aceh, Pemerintah Bangun 29 Rumah

Yosi Winosa | 13 Januari 2025, 15:18 WIB
Pulihkan Korban Pelanggaran HAM di Aceh, Pemerintah Bangun 29 Rumah

AKURAT.CO Sebanyak 29 unit rumah telah selesai dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai bagian dari upaya pemulihan korban pelanggaran HAM berat di Aceh.

Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU), Diana Kusumastuti mengungkapkan hal ini sebagai bukti nyata kehadiran pemerintah dalam menangani pelanggaran HAM berat. "Pemerintah hadir untuk menangani, bukan diam saja. Ada buktinya bahwa 29 unit rumah telah dibangun untuk korban pelanggaran HAM berat di Aceh," ujar Diana dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/1/2025).  

Proyek pembangunan rumah tersebut diselesaikan pada tahun 2024 oleh Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR. Dengan anggaran minimal Rp60 juta per unit, total biaya pembangunan mencapai Rp3,4 miliar. Rumah-rumah ini dirancang untuk memberikan tempat tinggal yang layak bagi para korban, sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah terhadap hak asasi manusia. 
 
 
Dalam pertemuan terbatas di kantor Kementerian PU, Diana menerima kunjungan Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto Sipin. Pertemuan tersebut membahas langkah pemulihan korban pelanggaran HAM berat, termasuk proyek pembangunan Memorial Living Park di Rumoh Geudong, Pidie, Aceh.  
 
Memorial Living Park dirancang sebagai simbol rekonsiliasi dan edukasi masyarakat tentang pentingnya menghormati HAM. Dengan luas 7.015 meter persegi, taman ini menggabungkan monumen bersejarah dengan ruang publik yang bermanfaat.
 
Proyek ini melibatkan pembangunan masjid berkapasitas 500 orang, area bermain anak, Pinto Aceh, serta elemen-elemen bersejarah seperti tangga dan sumur yang menjadi tengara peristiwa masa lalu.  
 
"Memorial Living Park merupakan bukti nyata komitmen pemerintah dalam memulihkan korban pelanggaran HAM berat. Ini juga menjadi ruang publik untuk edukasi dan silaturahmi masyarakat," kata Diana.  
 
Proyek ini dibangun oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Aceh dengan anggaran Rp13 miliar. Pembangunan dimulai pada 13 Oktober 2023 dan dijadwalkan selesai pada 31 Mei 2024. Peresmian Memorial Living Park direncanakan pada Februari 2025 mendatang.  
 
Wakil Menteri HAM Mugiyanto Sipin mengapresiasi langkah Kementerian PU dalam merealisasikan pemulihan korban pelanggaran HAM berat. Menurutnya, taman memorial ini bertujuan untuk memastikan peristiwa serupa tidak terulang di masa depan.  
 
"Memorial Living Park adalah tempat edukasi, titik temu masyarakat, dan simbol rekonsiliasi. Kita belajar dari masa lalu untuk membangun masa depan yang lebih baik," ujar Mugiyanto.  
 
Pembangunan Memorial Living Park dan upaya lainnya merupakan bagian dari tindak lanjut Inpres Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat. Pemerintah juga melibatkan 19 kementerian dan lembaga dalam program ini, meskipun Diana tidak merinci secara detail pihak-pihak yang terlibat.  
 
Dengan rampungnya berbagai proyek pemulihan, pemerintah berharap dapat memberikan keadilan bagi korban pelanggaran HAM berat, sekaligus membangun kesadaran publik tentang pentingnya menjaga nilai-nilai kemanusiaan di Indonesia.  

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Yosi Winosa