Penelitian BRIN Ungkap Zat Berbahaya pada Vape Jauh Lebih Rendah dari Rokok

AKURAT.CO Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) resmi mengumumkan hasil penelitian laboratorium pertama di Indonesia yang meneliti kandungan zat berbahaya pada rokok elektrik atau vape. Studi ini berjudul 'Evaluation of Laboratory Tests for E-Cigarettes in Indonesia Based on WHO’s Nine Toxicants'.
Penelitian yang dipimpin oleh Prof. Bambang Prasetya menganalisis 60 sampel vape dari berbagai merek dan kadar nikotin yang beredar di pasaran. Sebagai pembanding, digunakan tiga jenis rokok konvensional yang diuji berdasarkan sembilan senyawa toksikan utama dari pedoman WHO.
Hasilnya menunjukkan emisi vape jauh lebih rendah dibandingkan rokok biasa. Formaldehida terdeteksi 10 kali lebih rendah, akrolein 115 kali lebih rendah dan benzena bahkan 6.000 kali lebih rendah.
Sementara itu, karbon monoksida, 1,3-butadiena, N'-Nitrosonornicotine (NNN) dan Nicotine-Derived Nitrosamine Ketone (NNK) tidak ditemukan sama sekali. Temuan ini menegaskan bahwa emisi uap vape secara signifikan lebih bersih dibanding asap rokok konvensional.
Meski demikian, BRIN menegaskan bahwa vape bukan produk bebas risiko. Beberapa zat seperti formaldehida, asetaldehida dan benzo(a)pyrene masih terdeteksi meskipun dalam kadar yang jauh di bawah rokok biasa.
"Rokok elektrik memang lebih rendah risiko, tapi tetap memerlukan pengawasan mutu dan standardisasi pengujian yang ketat," ujar Prof. Bambang, saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Kajian ini menjadi langkah awal BRIN dalam membangun basis data ilmiah nasional terkait produk tembakau alternatif. Melalui riset ini, BRIN berupaya menyediakan landasan ilmiah yang kuat untuk mendukung kebijakan publik di bidang pengendalian tembakau.
Hasil penelitian tersebut diharapkan menjadi acuan dalam penyusunan kebijakan yang proporsional dan berbasis bukti ilmiah. Dengan begitu, pemerintah dan masyarakat dapat mengambil keputusan yang lebih bijak terkait penggunaan produk nikotin.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini






