ByteDance Berupaya Selamatkan TikTok dari Ancaman Larangan di AS

AKURAT.CO Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) menyetujui untuk meninjau kasus hukum ByteDance, induk perusahaan TikTok, terkait undang-undang yang berpotensi melarang aplikasi populer itu mulai 19 Januari 2025.
Sidang untuk mendengar argumen kasus ini dijadwalkan pada Jumat (10/1/2025), dengan durasi dua jam.
Perdebatan utama adalah apakah larangan tersebut melanggar hak kebebasan berbicara yang dijamin Amandemen Pertama.
Baca Juga: TikTok Gagal Hentikan Undang-undang yang Berpotensi Melarang Operasinya di AS
Keputusan Mahkamah Agung untuk meninjau kasus ini menjadi langkah awal kemenangan bagi TikTok, yang selama ini menghadapi tuduhan bahwa data pengguna AS disalahgunakan oleh ByteDance yang berbasis di Tiongkok.
ByteDance sendiri telah berulang kali membantah tuduhan tersebut.
Undang-undang larangan TikTok sebelumnya disahkan oleh Kongres AS dengan dukungan bipartisan dan diteken Presiden Joe Biden.
Baca Juga: TikTok Shop Semakin Populer di AS dengan Jutaan Pengunjung Jelang Ancaman Larangan
Aturan ini mengharuskan ByteDance melepaskan kepemilikan TikTok di AS atau menghadapi larangan penuh.
Mantan Presiden Donald Trump, yang sempat vokal soal ancaman keamanan data TikTok selama masa jabatannya, kini bergabung dengan platform tersebut dan memiliki jutaan pengikut.
Namun, Trump belum memberikan kepastian apakah ia akan mendukung TikTok untuk tetap beroperasi di AS.
Baca Juga: TikTok Akan Blokir Filter Kecantikan untuk Remaja Demi Kesehatan Mental
Mark MacCarthy, pakar kebijakan teknologi dari Georgetown University, menjelaskan bahwa keputusan Mahkamah Agung untuk mendengar kasus ini bukan berarti mereka telah membuat penilaian akhir.
"Jika, setelah argumen, pengadilan merasa kemungkinan akan menolak hukum secara keseluruhan atau sebagian, maka akan memberikan perintah itu," ujarnya, dikutip dari Thenationalnews.com, Senin (23/12/2024).
Namun, ia memprediksi Mahkamah Agung mungkin mendukung larangan dengan alasan keamanan nasional.
Baca Juga: Viral di TikTok! Intip Makna dan Lirik Lagu Asa Asmara-Baila
Sementara itu, David Greene, dari Electronic Frontier Foundation, menyatakan bahwa larangan TikTok adalah langkah antidemokrasi yang melanggar kebebasan berbicara.
"Mematikan platform komunikasi atau memaksa reorganisasi mereka berdasarkan kekhawatiran propaganda asing dan manipulasi anti-nasional adalah taktik yang sangat antidemokrasi, yang sebelumnya telah dikutuk oleh AS secara global," jelas David.
TikTok menyambut baik keputusan Mahkamah Agung AS untuk meninjau kasus ini.
Baca Juga: Bagaimana TikTok Mengubah Cara Gen Z Berbelanja? Ini Penjelasannya
Dalam pernyataan resmi, perusahaan menyatakan optimisme bahwa pengadilan akan memutuskan larangan tersebut tidak konstitusional, sehingga lebih dari 170 juta pengguna TikTok di AS tetap dapat menikmati platform tersebut.
Kasus ini menjadi ujian penting bagi kebebasan berbicara di dunia digital dan potensi benturan antara keamanan nasional serta kebijakan teknologi global.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









