TikTok Gagal Hentikan Undang-undang yang Berpotensi Melarang Operasinya di AS

AKURAT.CO Pengadilan banding Amerika Serikat (AS) pada Jumat (13/12/2024) menolak permintaan darurat TikTok untuk menghentikan undang-undang yang mengharuskan perusahaan induknya, ByteDance asal China, menjual aplikasi tersebut sebelum 19 Januari 2024.
TikTok sebelumnya meminta pengadilan Distrik Columbia untuk memberi lebih banyak waktu agar mereka dapat membawa kasus ini ke Mahkamah Agung AS.
Namun, keputusan pengadilan menolak permintaan tersebut, memaksa TikTok segera mengajukan banding ke Mahkamah Agung untuk menghentikan potensi larangan.
TikTok memperingatkan bahwa undang-undang ini dapat berdampak besar pada lebih dari 170 juta pengguna aktif bulanan di AS dan menutup salah satu platform media sosial paling populer di negara tersebut.
"Para pemohon belum mengidentifikasi kasus apa pun di mana pengadilan, setelah menolak tantangan konstitusional terhadap Undang-Undang Kongres, telah melarang Undang-Undang tersebut untuk mulai berlaku sementara peninjauan dicari di Mahkamah Agung," ujar pengadilan dalam putusannya.
Undang-undang yang akan berlaku mewajibkan ByteDance untuk melepas kepemilikan TikTok atau menghadapi larangan permanen.
Pemerintah AS juga diberikan wewenang untuk melarang aplikasi milik asing lainnya yang dianggap berisiko terhadap keamanan nasional, khususnya terkait pengumpulan data pengguna.
"Kontrol Tiongkok yang berkelanjutan atas aplikasi TikTok menimbulkan ancaman berkelanjutan terhadap keamanan nasional," kata Departemen Kehakiman AS, dikutip dari Theguardian.com, Selasa (17/12/2024).
Namun, TikTok membantah klaim ini, menyatakan bahwa data pengguna AS dikelola di server yang dioperasikan oleh Oracle dan semua keputusan terkait moderasi konten dilakukan di dalam negeri.
Keputusan ini juga memberi tekanan pada pemerintahan Joe Biden untuk mengambil tindakan sebelum 19 Januari.
Presiden terpilih Donald Trump, yang akan menjabat sehari setelah tenggat waktu, sebelumnya menegaskan bahwa ia tidak mendukung larangan TikTok, meskipun upayanya pada 2020 untuk melarang aplikasi tersebut gagal.
Nasib TikTok kini bergantung pada keputusan Mahkamah Agung dan langkah pemerintah AS selanjutnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini





