Akurat Logo

TikTok Gagal Hentikan Undang-undang yang Berpotensi Melarang Operasinya di AS

Petrus C. Vianney | 21 Desember 2024, 22:07 WIB
TikTok Gagal Hentikan Undang-undang yang Berpotensi Melarang Operasinya di AS

AKURAT.CO Pengadilan banding Amerika Serikat (AS) pada Jumat (13/12/2024) menolak permintaan darurat TikTok untuk menghentikan undang-undang yang mengharuskan perusahaan induknya, ByteDance asal China, menjual aplikasi tersebut sebelum 19 Januari 2024.

TikTok sebelumnya meminta pengadilan Distrik Columbia untuk memberi lebih banyak waktu agar mereka dapat membawa kasus ini ke Mahkamah Agung AS.

Namun, keputusan pengadilan menolak permintaan tersebut, memaksa TikTok segera mengajukan banding ke Mahkamah Agung untuk menghentikan potensi larangan.

TikTok memperingatkan bahwa undang-undang ini dapat berdampak besar pada lebih dari 170 juta pengguna aktif bulanan di AS dan menutup salah satu platform media sosial paling populer di negara tersebut.

"Para pemohon belum mengidentifikasi kasus apa pun di mana pengadilan, setelah menolak tantangan konstitusional terhadap Undang-Undang Kongres, telah melarang Undang-Undang tersebut untuk mulai berlaku sementara peninjauan dicari di Mahkamah Agung," ujar pengadilan dalam putusannya.

Undang-undang yang akan berlaku mewajibkan ByteDance untuk melepas kepemilikan TikTok atau menghadapi larangan permanen.

Pemerintah AS juga diberikan wewenang untuk melarang aplikasi milik asing lainnya yang dianggap berisiko terhadap keamanan nasional, khususnya terkait pengumpulan data pengguna.

"Kontrol Tiongkok yang berkelanjutan atas aplikasi TikTok menimbulkan ancaman berkelanjutan terhadap keamanan nasional," kata Departemen Kehakiman AS, dikutip dari Theguardian.com, Selasa (17/12/2024).

Namun, TikTok membantah klaim ini, menyatakan bahwa data pengguna AS dikelola di server yang dioperasikan oleh Oracle dan semua keputusan terkait moderasi konten dilakukan di dalam negeri.

Keputusan ini juga memberi tekanan pada pemerintahan Joe Biden untuk mengambil tindakan sebelum 19 Januari.

Presiden terpilih Donald Trump, yang akan menjabat sehari setelah tenggat waktu, sebelumnya menegaskan bahwa ia tidak mendukung larangan TikTok, meskipun upayanya pada 2020 untuk melarang aplikasi tersebut gagal.

Nasib TikTok kini bergantung pada keputusan Mahkamah Agung dan langkah pemerintah AS selanjutnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.