Jaringan Kriminal di Asia Eksploitasi Telegram untuk Aktivitas Ilegal

AKURAT.CO Laporan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengungkap bahwa jaringan kriminal di Asia Tenggara kini menggunakan aplikasi Telegram secara ekstensif untuk aktivitas ilegal.
Minimnya moderasi di platform tersebut memudahkan kejahatan terorganisir untuk beroperasi dalam skala besar, kata PBB dalam laporannya. Data yang diretas, termasuk informasi kartu kredit dan kata sandi, diperjualbelikan secara bebas di Telegram.
Selain itu, alat untuk kejahatan siber seperti malware dan perangkat lunak deepfake juga tersedia. Bahkan, layanan pencucian uang melalui pertukaran mata uang kripto yang tidak berlisensi juga ditawarkan di platform ini, menurut laporan Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan (UNODC).
Baca Juga: Cara Menghapus Konten Ilegal di Telegram
Telegram, yang memiliki hampir 1 miliar pengguna, menjadi pilihan utama bagi para penjahat di Asia Tenggara untuk mengembangkan bisnis ilegalnya. Menurut laporan, industri penipuan di wilayah ini menghasilkan hingga $36,5 miliar (sekitar Rp565,75 triliun) per tahun.
Selain itu, laporan UNODC menyebutkan bahwa platform ini menjadi target utama sindikat kejahatan asal Cina yang menggunakan pekerja paksa di kompleks benteng.
"Bagi konsumen, ini berarti data mereka berisiko lebih tinggi untuk dimasukkan ke dalam penipuan atau aktivitas kriminal lainnya daripada sebelumnya," ujar Benedikt Hofmann, wakil perwakilan UNODC, dikutip dari Trtworld.com, Senin (14/10/2024).
Kasus ini juga membawa perhatian lebih pada pendiri Telegram, Pavel Durov, yang baru-baru ini ditangkap di Paris dan didakwa karena membiarkan aktivitas ilegal di platform tersebut, termasuk penyebaran gambar anak di bawah umur.
Durov mengatakan Telegram akan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menindak aktivitas kriminal di platformnya.
Laporan UNODC menambahkan bahwa kejahatan dunia maya di Asia Tenggara terus berkembang dengan memanfaatkan teknologi baru, seperti kecerdasan buatan dan deepfake, untuk memperluas operasi mereka.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









