Ahli Keuangan Sebut Transfer Pricing Legal: Jika Ada Kerugian Negara Harus Berdasarkan Audit BPK

AKURAT.CO Kejaksaan Agung telah menetapkan PT Toba Pulp Lestari Tbk. sebagai tersangka korporasi dalam kasus korupsi transfer pricing dan under-invoicing.
Namun Ahli Keuangan Negara, Eko Sambodo, menilai bahwa kerugian negara secara nyata dan pasti dalam sebuah perkara harus ditentukan melalui hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal itu menyikapi adanya klaim penyidik Kejagung terkait adanya kerugian negara sebesar Rp2 triliun.
"Kerugian negara baru dapat dinyatakan nyata dan pasti setelah diaudit oleh BPK sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK," kata Eko, kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/9/2026).
Tak hanya itu, menurut Eko, untuk memastikan apakah benar terjadi kerugian negara dalam praktik metode transfer pricing harus terlebih dulu dilakukan audit dan investigasi.
Baca Juga: Kejagung Didesak Bongkar Dugaan Persekongkolan Pajak di PT Toba Pulp Lestari
"Kebenaran terjadi kerugian negara harus dilakukan dulu audit investigasi dalam rangka penghitungan kerugian negara," katanya.
Eko mengatakan bahwa kegiatan transfer pricing secara umum dilakukan oleh perusahaan dan merupakan legal.
Secara makroekonomi, korporasi besar sering kali berargumen bahwa mereka memberikan kontribusi signifikan berupa pembukaan lapangan kerja dan investasi.
Terkait adanya perbedaan penerapan pajak terhadap sebuah produk di suatu negara, Eko pun mengungkapkan pendapatnya.
Menurutnya jika suatu negara menerapkan pajak lebih rendah ketimbang Indonesia, maka bila alasan seperti itu jelas harus dilihat dari pembiayaan. Ini bisa dilakukan saat penghitungan rugi laba perusahaan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 2Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 3Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 4FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 5Soal Dualitas Alumni Universitas Trisakti, Menteri Maman: Hanya Ada Satu Ikatan yakni IKA Trisakti
- 6Prediksi Skor Roma vs Inter 19 September 2026: Duel Dua Tim Sempurna di Olimpico
- 7Gerindra Buka Pintu Koalisi 2029, Begini Respons PDIP
- 8Prediksi Skor Sevilla vs Barcelona 20 September 2026: Blaugrana Diprediksi Menang
- 9Nama BRAN Diganti Jadi LPRA dalam RUU Reforma Agraria
- 10Geledah Rumah Lampri, KPK Sita Bukti Dugaan Aliran Uang





