Akurat Logo

Ahli Keuangan Sebut Transfer Pricing Legal: Jika Ada Kerugian Negara Harus Berdasarkan Audit BPK

Wahyu SK | 21 September 2026, 12:13 WIB
Ahli Keuangan Sebut Transfer Pricing Legal: Jika Ada Kerugian Negara Harus Berdasarkan Audit BPK
Kejagung menetapkan PT Toba Pulp Lestari Tbk. sebagai tersangka korporasi dalam korupsi transfer pricing dan under-invoicing. - Foto: Akurat.co/Net

AKURAT.CO Kejaksaan Agung telah menetapkan PT Toba Pulp Lestari Tbk. sebagai tersangka korporasi dalam kasus korupsi transfer pricing dan under-invoicing.

Namun Ahli Keuangan Negara, Eko Sambodo, menilai bahwa kerugian negara secara nyata dan pasti dalam sebuah perkara harus ditentukan melalui hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hal itu menyikapi adanya klaim penyidik Kejagung terkait adanya kerugian negara sebesar Rp2 triliun.

"Kerugian negara baru dapat dinyatakan nyata dan pasti setelah diaudit oleh BPK sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK," kata Eko, kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/9/2026).

Tak hanya itu, menurut Eko, untuk memastikan apakah benar terjadi kerugian negara dalam praktik metode transfer pricing harus terlebih dulu dilakukan audit dan investigasi.

Baca Juga: Kejagung Didesak Bongkar Dugaan Persekongkolan Pajak di PT Toba Pulp Lestari

"Kebenaran terjadi kerugian negara harus dilakukan dulu audit investigasi dalam rangka penghitungan kerugian negara," katanya.

Eko mengatakan bahwa kegiatan transfer pricing secara umum dilakukan oleh perusahaan dan merupakan legal.

Secara makroekonomi, korporasi besar sering kali berargumen bahwa mereka memberikan kontribusi signifikan berupa pembukaan lapangan kerja dan investasi.

Terkait adanya perbedaan penerapan pajak terhadap sebuah produk di suatu negara, Eko pun mengungkapkan pendapatnya.

Menurutnya jika suatu negara menerapkan pajak lebih rendah ketimbang Indonesia, maka bila alasan seperti itu jelas harus dilihat dari pembiayaan. Ini bisa dilakukan saat penghitungan rugi laba perusahaan.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

W
Reporter
Wahyu SK
W
Editor
Wahyu SK