KPK Buka Peluang Jerat Blueray Cargo sebagai Tersangka Korporasi Kasus Suap Importasi DJBC

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menetapkan Blueray Cargo sebagai tersangka korporasi, dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan kemungkinan tersebut masih terbuka karena penyidik terus mendalami keterangan saksi dan mengumpulkan alat bukti.
"Terbuka kemungkinan (menetapkan BR Cargo sebagai tersangka korporasi)," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/2/2026).
Baca Juga: KPK Dalami Aliran Dana Suap Impor, Tidak Terkecuali ke Pucuk Pimpinan Ditjen Bea dan Cukai
Namun demikian, KPK masih mendalami apakah pemberian yang dilakukan pihak perusahaan kepada oknum DJBC merupakan tindakan individu atau keputusan korporasi.
"Kami akan melihat apakah pemberian itu dilakukan secara individu atau korporasi. Perkembangannya akan kami sampaikan, karena saksi-saksi masih terus dipanggil," tegas Budi.
Sejauh ini, tiga orang dari PT Blueray (BR) telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni John Field selaku pemilik perusahaan, Andri sebagai Ketua Tim Dokumen Importasi, serta Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional.
Selain itu, KPK juga menetapkan tiga pejabat DJBC sebagai tersangka, termasuk Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024–2026, Rizal.
Dugaan Pengondisian Jalur Impor
Dalam konferensi pers pascaoperasi tangkap tangan (OTT), Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pemberian dari PT BR kepada oknum DJBC diduga berlangsung rutin.
"Terjadi beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT BR kepada oknum di DJBC dalam periode Desember 2025 sampai dengan Februari 2026 di sejumlah lokasi," ujar Asep, Kamis (5/2/2026).
Baca Juga: KPK Temukan Rp5 Miliar dalam Koper di Safe House Kasus Suap Impor Bea Cukai
Penerimaan uang tersebut dilakukan secara berkala setiap bulan sebagai jatah rutin terkait pengondisian jalur importasi.
Perkara ini diduga bermula pada Oktober 2025 ketika sejumlah pejabat DJBC bersama pihak PT BR melakukan pemufakatan untuk mengatur jalur importasi barang. Berdasarkan ketentuan pelayanan kepabeanan, terdapat jalur hijau tanpa pemeriksaan fisik dan jalur merah dengan pemeriksaan fisik.
Melalui pengondisian parameter dan penyusunan rule set hingga 70 persen, barang impor milik PT BR diduga dapat lolos tanpa pemeriksaan fisik, sehingga barang yang diduga palsu, KW, atau ilegal masuk ke Indonesia tanpa pengecekan.
Dalam OTT yang dilakukan pada 4 Februari 2026, KPK menyita barang bukti senilai sekitar Rp40,5 miliar dari sejumlah safe house. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah, logam mulia lebih dari lima kilogram, hingga satu unit jam tangan mewah.
Selain itu, penyidik juga menemukan Rp5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang yang tersimpan dalam lima koper di sebuah safe house di Ciputat, Tangerang Selatan, saat penggeledahan pada 13 Februari. KPK menegaskan akan terus mendalami peran masing-masing pihak, termasuk kemungkinan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam perkara ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









