KPK Periksa Nabil Husein dalam Kasus Gratifikasi Batu Bara Rita Widyasari

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Anggota Komisi III DPR, Nabil Husein Said Amin Al Rasydi, sebagai saksi dalam penyidikan perkara gratifikasi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara dengan tersangka Rita Widyasari.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPPN Balikpapan, Selasa (23/6/2026), bersama sejumlah saksi lainnya yang berasal dari unsur pemerintah daerah maupun pihak swasta," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Budi mengatakan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap 12 saksi dalam perkara tersebut. Salah satu yang dipanggil adalah Nabil Husein yang dalam surat panggilan tercatat sebagai wiraswasta sekaligus pemilik PT Nahusam Bermartabat Indonesia.
Selain Nabil, KPK juga memanggil Kepala BPKAD Kabupaten Kutai Kartanegara, Sukotjo; Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, H. Sunggono; Direktur Utama PT Bara Kumala Sakti, Didi Marsono, Mohd Said Amin, serta sejumlah saksi lainnya.
Pemanggilan Nabil menjadi perhatian karena saat ini dia duduk di kursi Komisi III DPR yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan.
Baca Juga: KPK Gali Keterangan Pengusaha Robert Bonosusatya Terkait Kasus Gratifikasi Tambang Rita Widyasari
KPK belum menjelaskan materi yang akan didalami dari pemeriksaan terhadap politikus tersebut. Namun, pemeriksaan para saksi dilakukan untuk melengkapi penyidikan perkara dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan produksi batu bara di Kutai Kartanegara.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang menjerat Rita Widyasari. KPK menduga mantan Bupati Kutai Kartanegara itu menerima gratifikasi yang dihitung berdasarkan jumlah produksi batu bara dari sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK mengungkap dugaan adanya pembayaran sekitar 5 dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi. Dugaan penerimaan tersebut saat ini masih terus didalami, termasuk aliran dana dan pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun menikmati hasil gratifikasi.
KPK juga telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Penyidik saat ini masih terus menelusuri dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara tersebut. Termasuk mendalami peran sejumlah pihak yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara.
Baca Juga: KPK Tetapkan Tiga Korporasi Tersangka dalam Pengembangan Kasus Gratifikasi Rita Widyasari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 4Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 5Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 6Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 7Prediksi Spanyol vs Kroasia di UEFA Nations League: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 8Ramalan Shio Minggu Ini 28 September–4 Oktober 2026: Ada yang Makin Sibuk, Ada yang Butuh Me Time
- 9KPK Geledah Kantor Bela Parahiyangan Investindo, Terkait Suap Kementerian ATR/BPN
- 10Kejagung Limpahkan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ke JPU, Dakwaan Disiapkan






