Bebizie Mangkir, KPK Belum Terima Pengembalian Uang Rp89 Juta

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Bebizie Sri Mulyati, tidak hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi terkait perkara gratifikasi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Bebizie. Penyidik KPK juga masih mengecek alasan ketidakhadiran mantan penyanyi tersebut.
Sisi lain, KPK mengungkap adanya pengakuan Bebizie terkait dugaan penerimaan uang sebesar Rp89 juta dari salah satu pihak korporasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Menurut Budi, uang tersebut belum diserahkan kepada penyidik KPK. Pengakuan Bebizie mengenai penerimaan uang itu menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk menindaklanjuti proses hukum. Termasuk kemungkinan melakukan penyitaan apabila uang tersebut telah diserahkan kepada penyidik.
"Jadi, pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik terhadap Saudari BBZ ini terkait dengan dugaan aliran uang. Yang ini diduga terkait dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan, yaitu dugaan gratifikasi per metrik ton batu bara di lingkungan Kabupaten Kukar dan sudah diakui oleh saksi. Dan tentu dari pengakuan itu juga jadi dasar untuk nanti penyidik melakukan penyitaan jika nanti sudah ada penyerahan," jelasnya, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Baca Juga: KPK Periksa Anggota DPRD DKI Bebizie Terkait Pencucian Uang Rita Widyasari
Budi memastikan uang tersebut diduga berasal dari salah satu pihak korporasi yang berkaitan dengan perkara gratifikasi batu bara di Kabupaten Kukar.
Hingga pemeriksaan pada hari ini, KPK mengaku belum menerima pengembalian uang Rp89 juta tersebut dari Bebizie.
"Info terakhir belum. Nanti kalau sudah ada pengembalian, kami juga akan update ke teman-teman," kata Budi.
Dalam perkara ini, KPK tengah mendalami dugaan gratifikasi yang dihitung berdasarkan produksi batu bara per metrik ton di Kukar.
Penyidikan juga telah dikembangkan ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 4Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 5Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 6ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 7Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 8Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 9Terungkap di Sidang Korupsi Kuota Haji: Anak Buah Bos Maktour Setor USD10 Ribu ke Pejabat Kemenag
- 10KPK Geledah Kementerian ATR/BPN, Ruangan Dirjen Jadi Salah Satu Target







