Perampasan Aset Tak Bisa Dilakukan Tanpa Putusan Pengadilan Independen

AKURAT.CO Pakar publik, Bambang Harymurti, menegaskan, perampasan aset secara permanen tidak boleh dilakukan tanpa putusan pengadilan yang independen.
Menurutnya, RUU Perampasan Aset harus membedakan secara tegas antara penyitaan atau pembekuan sementara dengan perampasan aset secara permanen.
Hal itu disampaikan Bambang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI terkait pembahasan RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
"Undang-undang harus membedakan secara tegas antara penyitaan/pembekuan sementara dan perampasan permanen," kata Bambang.
Menurut Bambang, negara dapat membekukan aset secara cepat untuk mencegah aset dijual atau dialihkan selama proses hukum berlangsung.
Namun, penyidik, jaksa, polisi, maupun lembaga administratif tidak boleh memiliki kewenangan final untuk menentukan hilangnya hak seseorang atas asetnya.
Ia juga menekankan negara harus memikul beban pembuktian. Pemilik aset tidak boleh dipaksa membuktikan dirinya tidak bersalah hanya karena kekayaannya dinilai mencurigakan oleh aparat.
"Negara harus terlebih dahulu membuktikan dengan alat bukti yang sah, pertama aset apa yang menjadi objek; kedua, tindak pidana atau perbuatan melawan hukum apa yang dituduhkan; ketiga, kapan perbuatan tersebut terjadi; dan keempat hubungan faktual antara aset tersebut dengan perbuatan melawan hukum," ujarnya.
Setelah ambang pembuktian tersebut terpenuhi, kata Bambang, pemilik aset baru dapat diminta menjelaskan asal-usul sah dari aset tertentu.
"Barulah setelah ambang pembuktian tersebut terpenuhi, pemilik dapat diminta menjelaskan asal-usul yang sah dari aset tertentu," katanya.
Baca Juga: Pakar Usul RUU Perampasan Aset Diubah Jadi RUU Melindungi Aset
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK








