Pakar Usul RUU Perampasan Aset Diubah Jadi RUU Melindungi Aset

AKURAT.CO Pakar publik, Bambang Harymurti, mengusulkan perubahan nomenklatur RUU Perampasan Aset menjadi RUU Melindungi Aset.
Menurutnya, perubahan nama diperlukan untuk menegaskan bahwa regulasi tersebut bertujuan memulihkan aset negara sekaligus melindungi hak masyarakat.
Usulan itu disampaikan Bambang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI terkait pembahasan RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
"Saya agak lancang coba cari-cari karena saya seorang redaksi, sebetulnya apa judul yang lebih tepat untuk Undang-Undang Perampasan Aset. Dan saya mencoba mengusulkan lebih baik itu judul undang-undangnya Melindungi Aset, Aset Rakyat dan Pemulihannya," kata Bambang.
Bambang menilai RUU tersebut berpotensi memberikan kewenangan besar kepada negara untuk mengambil alih aset pribadi.
Karena itu, menurut dia, diperlukan mekanisme perlindungan yang kuat agar kewenangan tersebut tidak disalahgunakan.
"Jangan, jangan sampai Undang-Undang Perampasan Aset itu malah melegalisir perbuatan penyalahgunaan menjadi pencurian aset secara legal," ujarnya.
Bambang kemudian mengusulkan 10 prinsip perlindungan hak masyarakat yang perlu dimasukkan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
Baca Juga: Pembahasan RUU Perampasan Aset Jangan Hanya Fokus Menyita, tapi Bagaimana Negara Mampu Mengelola
Salah satunya, perampasan aset secara permanen harus diputuskan melalui pengadilan yang independen.
"Maka hukum pertamanya adalah perampasan aset secara permanen harus diputuskan pengadilan yang independen. Nah ini penting, independen. Kedua, negara tetap memikul beban pembuktian," katanya.
Ia juga meminta standar pembuktian dirumuskan secara jelas dan ketat.
Menurutnya, penyitaan tanpa putusan pengadilan hanya boleh dilakukan dalam kondisi luar biasa dengan kriteria yang tertulis dan tidak multitafsir.
Selain itu, kekayaan yang belum dapat dijelaskan tidak boleh otomatis dianggap sebagai hasil tindak pidana.
Perlindungan juga harus diberikan kepada pihak ketiga yang beriktikad baik dan pasangan yang tidak terlibat dalam tindak pidana.
"Jangan menjadi guilty by association. Ketujuh, harus ada hubungan faktual dan temporal antara tindak pidana dan aset. Kedelapan, pengelolaan aset harus independen dan transparan," ujarnya.
Dua prinsip lainnya, kata Bambang, adalah tersedianya restitusi dan kompensasi bagi pihak yang asetnya dirampas secara keliru serta larangan tegas terhadap penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan politik.
"Kesembilan, harus tersedia restitusi dan kompensasi atas perampasan yang keliru. Dan kesepuluh, ini penting, penyalahgunaan kewenangan untuk tujuan politik harus dilarang secara tegas," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK









