Pembahasan RUU Perampasan Aset Jangan Hanya Fokus Menyita, tapi Bagaimana Negara Mampu Mengelola

AKURAT.CO Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak hanya berfokus pada kewenangan menyita aset hasil tindak pidana, tetapi juga harus memastikan negara mampu mengelolanya agar nilai ekonominya tetap terjaga.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan pakar hukum Yeheskiel Minggus Tiranda dan Firman Wijaya dalam pembahasan RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Menurut Hinca, berbagai masukan dari para ahli memperkaya pembahasan, terutama terkait ketentuan peralihan dan desain kelembagaan yang nantinya bertanggung jawab mengelola aset hasil tindak pidana.
"Diskusinya sangat dalam dan menarik. Masukan dari mereka, terutama Prof. Yeheskiel, itu hati-hati di ketentuan peralihan dan penutup. Yang kedua adalah substansi-substansi apa yang mestinya kita percakapkan dan diskusikan," kata Hinca.
Politikus Partai Demokrat itu menjelaskan, pengelolaan aset rampasan memiliki tingkat kompleksitas tinggi.
Objek yang disita tidak hanya berupa kendaraan atau barang bergerak, tetapi juga aset produktif seperti perkebunan, tambang, rumah sakit, saham, hingga aset digital seperti bitcoin.
Karena itu, menurutnya, negara harus memiliki sistem yang mampu menjaga nilai aset selama proses hukum berlangsung.
"Yang mau dikelola ini aset. Ada aset yang berwujud seperti mobil, tapi ada juga kebun sawit, pertambangan, saham, bahkan bitcoin yang nilainya berubah-ubah. Kalau itu bagian dari kejahatan, bagaimana mengelolanya? Jangan hanya merampas kalau ujung-ujungnya jadi ampas," tegasnya.
Hinca mencontohkan, apabila negara menyita perkebunan sawit, aset tersebut harus tetap dirawat agar produktif.
Begitu pula jika yang disita adalah rumah sakit, pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan.
"Kalau sawit atau CPO-nya, dia harus dirawat. Kalau tidak nilainya turun atau busuk. Rumah sakit sementara pasien masih ada, terus bagaimana ini? Jadi itu menggambarkan kompleksitas yang dibahas ini," ujarnya.
Baca Juga: Komisi III DPR Kebut Pembahasan RUU Perampasan Aset saat Reses, Libatkan Pengacara Senior
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Unggah Video Veda Ega Pratama Salip David Munoz, Akun Resmi MotoGP 'Diserbu' Netizen
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 4Soal Dualitas Alumni Universitas Trisakti, Menteri Maman: Hanya Ada Satu Ikatan yakni IKA Trisakti
- 5Komposisi Pemain Asing Persija Belum Penuh, Manajer Minta Soal Skuad Percayakan ke Shin Tae-yong
- 6Kalender Jawa 21 September 2026: Watak Weton Senin Legi, Sopan dan Mudah Bergaul
- 7Cuaca Hari Ini 19 September 2026: BMKG Peringatkan Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah
- 8Asian Games: Pebulutangkis Juara Dunia Junior Thailand Dinyatakan Positif Doping
- 9Utang BLBI Warisan 98 Lunas, Menkeu: Presiden Prabowo Sambut Baik Penyelesaian Ini
- 10OTT Lagi, KPK Amankan Bupati Bolaang Mongondow Utara Bersama 13 Orang Lainnya









