Jaksa Agung Berhentikan Sementara Status Jaksa Febrie Adriansyah

AKURAT.CO Jaksa Agung, ST Burhanuddin, memberhentikan sementara status jaksa Febrie Adriansyah. Keputusan tersebut diambil menyusul penetapan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai tersangka, dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pemberhentian sementara itu berlaku hingga perkara yang menjerat Febrie memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Benar saat ini FA (Febrie) sudah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht," kata Anang kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).
Baca Juga: Tim 9 Geledah Perusahaan yang Diduga Terafiliasi Anak Febrie Adriansyah, Telusuri Aset Kasus TPPU
Hingga saat ini, Jaksa Agung belum mengusulkan pemberhentian tetap Febrie kepada Presiden Prabowo Subianto. Langkah tersebut baru akan dilakukan apabila Febrie dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Anang menjelaskan, keputusan pemberhentian sementara diambil Jaksa Agung setelah menerima laporan dari Tim 9 yang menangani perkara tersebut terkait status Febrie sebagai tersangka.
"Jaksa Agung yang memberhentikan. Mekanisme atas laporan dari Tim 9 yang bersangkutan sebagai tersangka. (Diberhentikan sementara) per 31 Juli 2026," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU. Febrie kemudian ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Merah Putih sejak Jumat (24/7/2026) untuk kepentingan penyidikan.
Baca Juga: Tim Hukum Febrie Adriansyah Temukan Banyak Kejanggalan, Tapi Belum Tentukan Langkah Praperadilan
Dalam pengembangan perkara tersebut, Kejaksaan Agung juga menetapkan dua pihak swasta, Don Ritto dan Nurman Herin, sebagai tersangka. Keduanya diduga turut serta dalam tindak pidana pencucian uang yang menjerat Febrie.
Penyidikan dilakukan berdasarkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) yang merupakan tindak lanjut pelimpahan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
Ketiga sprindik itu berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU pada anak usaha PT Krakatau Steel, dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan blackout, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Trump Akui AS Kembali Serang Iran, Sistem Pertahanan Udara Dihancurkan dalam Hitungan Menit
- 2Moto3 Qatar, Hiroshi Aoyama Terima Penalti Veda Ega Pratama, Tegaskan 'Feeling' Pembalap Bagus
- 3Jadwal MotoGP Qatar 2026 Terbaru, Cek Jam Tayang Sprint Race dan Balapan Utama
- 4Kalender Jawa 6 November 2026: Weton Jumat Pahing, Wataknya Dikenal Gigih dan Ambisius
- 5Arab Saudi Ikuti Jejak Timnas Indonesia, Batalkan Laga Melawan Yordania
- 6KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin dalam Korupsi Digitalisasi SPBU
- 7Kapten Melbourne Victory Lompat Pagar, Labrak Suporter Usai Timnya Dipermalukan Persib
- 8Ditekan Anggota Kongres, Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth Tegaskan Menolak Pemakzulan
- 9Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Duta Besar LBBP Negara Sahabat, Ini Daftarnya
- 10Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar








