Tim Hukum Febrie Adriansyah Temukan Banyak Kejanggalan, Tapi Belum Tentukan Langkah Praperadilan

AKURAT.CO Tim kuasa hukum mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, mengaku belum memutuskan akan mengajukan gugatan praperadilan, meski telah mengidentifikasi sembilan kejanggalan atau dugaan pelanggaran hukum acara dalam proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung.
Hal itu disampaikan Febri Diansyah, kuasa hukum Febrie Adriansyah usai menjenguk kliennya di Rumah Tahanan KPK, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Menurut Febri, hingga kini tim hukum masih melakukan pendalaman terhadap seluruh tahapan penyidikan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
"Sampai tadi saya besuk itu belum ada keputusan soal praperadilan. Karena memang kami diminta untuk lebih dalam lagi, untuk lebih teliti lagi menyimak setiap tahapan dan proses itu," jelasnya kepada wartawan.
Ia mengatakan, hasil kajian sementara menemukan sedikitnya sembilan kejanggalan dalam proses penyidikan. Namun, jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring pendalaman yang dilakukan tim kuasa hukum.
Baca Juga: Penyidik Harus Telusuri Peta Jaringan Febrie Adriansyah, Termasuk Keterlibatan Advokat
"Kemungkinannya memang dalam penelitian yang lebih jauh nanti, tim kami sudah ditugaskan untuk fokus di berbagai isu, bisa jadi ada lebih dari sembilan kejanggalan atau indikasi pelanggaran hukum acara yang kami temukan. Tapi yang pasti yang sudah kami identifikasi sekarang Sembilan," jelas Febri.
Sebelumnya, Febri mengaku baru saja menemui Febrie Adriansyah selama hampir dua jam untuk membahas pokok perkara dan proses penanganan hukum yang tengah berjalan.
"Sejauh ini kami sudah mengidentifikasi dengan lebih yakin tentu saja, ada sembilan kejanggalan atau indikasi pelanggaran dalam proses hukum yang sedang berjalan saat ini," katanya.
Klaim Kejanggalan
Febri merinci, temuan berkaitan dengan adanya dugaan penggabungan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam satu surat perintah penyidikan (sprindik).
Menurut dia, kedua perkara semestinya diproses melalui sprindik yang berbeda sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Kemudian, tim hukum mengklaim menemukan ketidakkonsistenan isi sprindik antara bagian pertimbangan dan bagian perintah penyidikan.
Selanjutnya, terdapat dugaan kekeliruan dalam pencantuman waktu terjadinya tindak pidana (tempus delicti). Febri menyebut salah satu sprindik bahkan mencantumkan rentang waktu perkara dari tahun 2028 hingga 2026.
Selain itu, tim kuasa hukum juga mempersoalkan penetapan tersangka TPPU yang dinilai tidak menerapkan prinsip lex favor reo sebagaimana diatur dalam KUHP baru, ketidakjelasan predicate crime, dugaan ketidaksinkronan antara penetapan tersangka dengan sprindik utama, dugaan kekurangan syarat administrasi dalam surat perintah penahanan, tidak terpenuhinya hak tersangka untuk memperoleh informasi perkara secara jelas, hingga dugaan pihak yang menandatangani sprindik tidak memiliki kewenangan.
Meski menyampaikan sejumlah keberatan terhadap proses penyidikan, Febri menegaskan pihaknya tetap menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan Kejagung.
"Kami menghargai dan menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan. Namun proses hukum itu tidak boleh tergesa-gesa. Tidak boleh terburu-buru dan harus dilakukan dengan sangat hati-hati," ujarnya.
Baca Juga: Tim 9 Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah, Sita Dokumen Dugaan TPPU
Menurut Febri, proses penegakan hukum yang tidak dilakukan secara cermat berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari.
"Penegakan hukum kita hormati, pemberantasan korupsi kita hormati, tapi wajib dilakukan sesuai hukum dan tidak boleh tergesa-gesa," katanya.
Febri menjelaskan, kejanggalan tersebut saat ini masih dalam tahap identifikasi dan belum menjadi dasar langkah hukum tertentu. Temuan itu disampaikan kepada publik sebagai bentuk pengawasan terhadap proses penegakan hukum.
"Saat ini kami mengidentifikasi agar penanganan perkara ini bisa dilakukan secara transparan. Tentu saja ini hak publik untuk mengetahui. Saya dan tim betul-betul fokus hanya di isu hukumnya saja," ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kejagung, baik Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Anang Supriatna, dan juga Koordinator Tim 9, Rudi Margono, belum memberikan tanggapan atas klaim dugaan kejanggalan yang disampaikan kuasa hukum Febrie Adriansyah.
Baca Juga: Jadi Tersangka TPPU, Nurman Herin Diduga Turut Kelola Hasil Kejahatan Bersama Febrie Adriansyah
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 3Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 4ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 5Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 6Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 7Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 8Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 9PAN Potong Gaji Anggota Dewan, Rp8 Miliar Terkumpul untuk Bantu Korban Bencana
- 10Zulkifli Hasan: Kesetiaan PAN ke Prabowo Bukan karena Hitung-hitungan Politik








