Kritik Dianggap Hoaks, Beda Pendapat Dicap Gaduh: Menjaga Nalar Publik dalam Perang Narasi Kasus Febrie Adriansyah di Media Sosial

AKURAT.CO Kasus hukum yang menyeret mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, memicu gelombang polarisasi di ruang digital.
Kehadiran buzzer dan influencer yang terbelah, menyuarakan narasi pro dan kontra, membuat garis antara kritik organik dan penggiringan opini publik semakin kabur.
Pengamat media sosial, Tuhu Nugraha, menilai, persoalan utama bukanlah perdebatan itu sendiri, melainkan bagaimana opini publik diarahkan untuk membentuk vonis sebelum proses hukum berjalan tuntas.
"Kita perlu membedakan antara pendapat publik yang organik, aktivitas influencer, dan indikasi penyebaran narasi yang terkoordinasi serta tidak transparan. Masalahnya bukan adanya suara pro dan kontra, melainkan ketika opini diarahkan untuk membentuk vonis sebelum proses hukum selesai," ujarnya, kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (1/8/2026).
Menurutnya, asas praduga tak bersalah, atau presumption of innocence, tetap harus menjadi kompas utama di tengah riuh rendah media sosial. Seseorang memang sah untuk dikritik, tetapi tidak boleh diperlakukan seolah-olah telah terbukti bersalah secara hukum.
Baca Juga: Kuasa Hukum Febrie Adriansyah: Cari Pemilik Emasnya, Jangan Andalkan Pengakuan Tersangka
Tuhu menyebut edukasi prinsip ini menjadi krusial karena mayoritas konsumsi informasi masyarakat saat ini berpusat di platform digital. Di sinilah letak disparitas yang tajam antara kerja jurnalistik dan aktivitas media sosial.
"Pers memiliki kode etik, standar verifikasi, hak jawab, dan mekanisme koreksi. Sementara itu, belum ada standar profesi yang seragam dan mengikat bagi seluruh influencer yang membahas perkara hukum, meskipun pengaruh mereka terhadap publik bisa sangat besar," jelasnya.
Ruang digital saat ini tidak lagi sekadar tempat bertukar informasi, melainkan medan perang narasi. Menurut Tuhu, publik kerap kali lebih mudah mempercayai storytelling yang kuat ketimbang fakta hukum yang berdiri sendiri.
Narasi yang emosional dan disajikan secara sederhana jauh lebih cepat dicerna dibanding penjelasan hukum yang rumit dan kompleks. Akibatnya, penegakan hukum kerap bergeser menjadi ajang perebutan dominasi agar lebih dahulu dipercaya publik.
Situasi ini kian mengkhawatirkan dengan kemajuan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dan deepfake. Video, suara, foto, hingga dokumen kini dapat direkayasa sedemikian rupa, sehingga tampak meyakinkan.
Baca Juga: Tim 9 Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah, Sita Dokumen Dugaan TPPU
"Karena itu, melihat atau mendengar sesuatu tidak lagi otomatis berarti bukti tersebut autentik," katanya.
Menjaga Kritik dan Membangun Legitimasi Institusi
Di tengah kebingungan publik, muncul pula kekhawatiran bahwa setiap suara kritis atau pandangan berbeda dari luar institusi penegak hukum langsung dicap sebagai hoaks dan sengaja menciptakan kegaduhan.
Tuhu berpandangan bahwa kebebasan menyampaikan kritik tetap harus dijamin dan dijaga. Namun, ia membedakan secara tegas antara kritik berbasis bukti dengan tuduhan anonim atau narasi yang sekadar diulang-ulang oleh banyak akun demi membentuk tren.
"Jumlah akun bukan ukuran kebenaran," katanya.
Di sisi lain, pemerintah dan aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab besar untuk meredam kekacauan informasi. Legitimasi institusi hanya bisa dibangun melalui transparansi, konsistensi, dan perlakuan hukum yang adil agar masyarakat tidak mudah termakan disinformasi.
Baca Juga: Dasar Perkara TPPU dalam Kasus Febrie Adriansyah Patut Dipertanyakan
Oleh karena itu, Tuhu menyimpulkan bahwa yang seharusnya dibatasi dan ditindak bukanlah perbedaan pendapat di ruang publik, melainkan manipulasi narasi, fabrikasi bukti, deepfake yang menyesatkan, fitnah, intimidasi, serta konflik kepentingan yang tersembunyi.
"Tidak semua kritik dapat langsung disebut hoaks. Kritik harus dijawab dengan data dan bukti, bukan sekadar label," imbuhnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 3ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 4Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 5Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 6Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 7Persija Terpaksa Jamu Java United di Bali, Terancam Pengurangan Poin Jika 4 Kali Musafir
- 8Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 9Prabowo Pimpin Sidang DEN di Istana, Instruksikan Persiapan E50 untuk Perkuat Kemandirian Energi
- 10Terungkap di Sidang Korupsi Kuota Haji: Anak Buah Bos Maktour Setor USD10 Ribu ke Pejabat Kemenag







