Tim 9 Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah, Sita Dokumen Dugaan TPPU

AKURAT.CO Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim 9) menggeledah salah satu rumah milik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, pada Jumat (31/7/2026) malam.
Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang menjerat Febrie Adriansyah.
Dari penggeledahan di rumah yang berlokasi di Jalan Radio I Nomor 15, Kelurahan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan, penggeledahan berlangsung selama sekitar tiga jam, mulai pukul 18.30 WIB hingga 21.30 WIB.
"Dalam penggeledahan itu, tim penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang," katanya, kepada wartawan, Sabtu (1/8/2026).
Baca Juga: Jadi Tersangka TPPU, Nurman Herin Diduga Turut Kelola Hasil Kejahatan Bersama Febrie Adriansyah
Anang menjelaskan, sesuai ketentuan hukum acara pidana, penyidik selanjutnya akan mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Dokumen yang telah disita nantinya akan dianalisis sebagai bagian dari alat bukti untuk memperkuat konstruksi perkara yang tengah dibangun penyidik.
"Selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, tim penyidik akan meminta permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, yang nantinya akan dianalisis dan digunakan sebagai alat bukti guna memperkuat pembuktian konstruksi perkara yang telah dibangun oleh tim penyidik," jelasnya.
Anang memastikan bahwa penyidikan terhadap perkara TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah akan terus dilanjutkan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Proses penyidikan ini akan terus dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
Baca Juga: Kejagung Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho dalam Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah
Febrie Adriansyah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU oleh Tim 9 Kejagung berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026.
Dalam perkara yang merupakan tindak lanjut pelimpahan penanganan dari Kortas Tipikor Polri, penyidik juga telah menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka karena diduga turut serta dalam tindak pidana pencucian uang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 3ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 4Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 5Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 6Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 7Persija Terpaksa Jamu Java United di Bali, Terancam Pengurangan Poin Jika 4 Kali Musafir
- 8Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 9Prabowo Pimpin Sidang DEN di Istana, Instruksikan Persiapan E50 untuk Perkuat Kemandirian Energi
- 10Terungkap di Sidang Korupsi Kuota Haji: Anak Buah Bos Maktour Setor USD10 Ribu ke Pejabat Kemenag








