Tim 9 Geledah Perusahaan yang Diduga Terafiliasi Anak Febrie Adriansyah, Telusuri Aset Kasus TPPU

AKURAT.CO Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) menggeledah sejumlah perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA), dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan korupsi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik pada Senin (3/8/2026) juga memeriksa empat saksi dari kalangan karyawan swasta berinisial T, ER, DH, dan HH.
Selain pemeriksaan saksi, Tim Sembilan menggeledah sejumlah lokasi, yakni kantor tersangka Don Ritto (DR) dan rekan di Jakarta Selatan, kantor PT Hutama Indotara (PT HI), PT PIS, PT Kresna Pusaka Energi (PT KPE), PT Sebamban Mega Energy (PT SME), serta rumah tersangka Nurman Herin (NH) di Kota Depok.
Baca Juga: Tim Hukum Febrie Adriansyah Temukan Banyak Kejanggalan, Tapi Belum Tentukan Langkah Praperadilan
"Seluruh tindakan penyidikan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana," kata Anang dalam keterangan tertulis, Senin (3/8/2026).
Berdasarkan informasi yang beredar, PT Hutama Indotara disebut terafiliasi dengan dua anak Febrie Adriansyah, yakni Kheysan Farrandie dan Aga Adrian Haitara. Keduanya tercatat sebagai Komisaris.
Nama perusahaan tersebut tercantum dalam bagan atau matriks pemetaan jaringan yang disusun aparat penegak hukum sebagai bagian dari penyidikan.
Namun, hingga kini Kejaksaan Agung belum menyampaikan penjelasan resmi mengenai status keterkaitan perusahaan tersebut dalam konstruksi perkara maupun dugaan keterlibatan pihak-pihak yang namanya tercantum dalam pemetaan tersebut.
Anang menegaskan proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Baca Juga: Penyidik Harus Telusuri Peta Jaringan Febrie Adriansyah, Termasuk Keterlibatan Advokat
"Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Anang.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU. Dalam pengembangannya, penyidik juga menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka karena diduga turut serta dalam tindak pidana pencucian uang.
Penyidik masih terus menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana untuk memperkuat pembuktian perkara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 3Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 4ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 5Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 6Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 7Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 8Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 9PAN Potong Gaji Anggota Dewan, Rp8 Miliar Terkumpul untuk Bantu Korban Bencana
- 10Zulkifli Hasan: Kesetiaan PAN ke Prabowo Bukan karena Hitung-hitungan Politik







