KPK Kembangkan Kasus Rejang Lebong, Usut Dugaan Suap Pengelolaan Limbah Kesehatan di Pemkot Bengkulu

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari. Salah satunya, mengusut dugaan suap terkait proyek pengelolaan limbah kesehatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan bahwa dugaan suap pengelolaan limbah kesehatan menjadi salah satu fokus pengembangan penyidikan.
"Salah satunya, ya (soal dugaan suap pengelolaan limbah kesehatan)," kata Taufik saat dikonfirmasi, Selasa (28/7/2026).
Baca Juga: Bupati Rejang Lebong Jadi Tersangka Suap Ijon Proyek, Begini Konstruksi Kasusnya
Dia menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut terungkap setelah penyidik melakukan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Rejang Lebong.
Menurut dia, penyidik menemukan adanya pihak swasta lain yang diduga melakukan praktik serupa di Kota Bengkulu. Namun, KPK belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara karena penyidikan masih berlangsung.
"Nanti secepatnya kami update, ya, karena tim sedang bekerja," ujarnya.
Senada, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pengembangan perkara dilakukan melalui penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
"Bahwa dari penyidikan di Rejang Lebong tersebut, diperoleh bukti bahwa bupati juga diduga melakukan penerimaan dari swasta lainnya di luar swasta yang ada dalam perkara pokok. Swasta lainnya inilah yang kemudian juga diduga melakukan praktik serupa di Pemkot Bengkulu," kata Budi.
Dalam rangka penyidikan, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, termasuk kantor dan rumah perusahaan yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.
Baca Juga: Korupsi Bupati Rejang Lebong
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai lebih dari Rp4 miliar yang ditemukan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.
"Dalam rangkaian penggeledahan ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar," ujarnya.
Dia menjelaskan, seluruh barang bukti telah disita untuk dianalisis sebagai bagian dari pengembangan penyidikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 2Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 3ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 4Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 5Persija Terpaksa Jamu Java United di Bali, Terancam Pengurangan Poin Jika 4 Kali Musafir
- 6Prediksi Skor Sunderland vs AZ Alkmaar 17 September 2026: The Black Cats Bisa Tahan Tim Belanda?
- 7Kenapa Thailand Ingin Berantas Ikan Nila Hitam? Ini 5 Alasannya
- 8Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 9Prabowo Pimpin Sidang DEN di Istana, Instruksikan Persiapan E50 untuk Perkuat Kemandirian Energi
- 10Terungkap di Sidang Korupsi Kuota Haji: Anak Buah Bos Maktour Setor USD10 Ribu ke Pejabat Kemenag








