KPK Periksa Bendahara PBNU Mohammad Nuruzzaman dalam Penyidikan Korupsi Kuota Haji

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi, termasuk Bendahara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mohammad Nuruzzaman, untuk diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024.
"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Rabu (17/6/2026).
Selain Mohammad Nuruzzaman, penyidik juga memanggil M. Agus Syafi'i yang menjabat sebagai Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus periode 2023–2024.
Baca Juga: Skandal Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Pekan Depan
Kemudian Dedy Supriadi selaku Direktur PT Multazam Wisata Rohani, Andi Alfiah selaku Direktur PT Jazirah Iman, serta A. Alfiah Putri Iriyanto yang juga menjabat Direktur PT Jazirah Iman.
Kehadiran Mohammad Nuruzzaman yang pernah menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Agama periode 2022–2024, menjadi salah satu perhatian dalam proses penyidikan perkara ini.
Penyidik akan menelusuri berbagai informasi terkait proses pengelolaan dan distribusi kuota haji tambahan yang menjadi objek penyidikan KPK.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba.
Baca Juga: Perkara Yaqut Cs Kasus Kuota Haji Akan Dilimpahkan ke Pengadilan Secara Bersamaan
Penyidik masih terus memeriksa berbagai pihak dari lingkungan Kementerian Agama maupun penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) untuk melengkapi alat bukti dan memperkuat konstruksi perkara.
KPK menduga terjadi penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024 yang berujung pada pemberian keuntungan bagi pihak tertentu dan merugikan keuangan negara.
Hingga kini, proses penyidikan masih terus berjalan dengan pemeriksaan sejumlah saksi yang dinilai mengetahui rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK








