Perkara Yaqut Cs Kasus Kuota Haji Akan Dilimpahkan ke Pengadilan Secara Bersamaan

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan berkas perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan sejumlah tersangka lainnya akan dilimpahkan ke pengadilan secara bersamaan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan pelimpahan perkara dilakukan berdasarkan kesepakatan antara tim penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU). Dengan demikian, proses persidangan seluruh tersangka akan berlangsung dalam waktu yang sama.
“Rencananya memang sesuai hasil kesepakatan antara penyidik dan JPU, pelimpahan ke persidangan akan dilakukan bersama-sama,” kata Taufik di Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Baca Juga: Tunaikan Nazar, Jemaah Haji Asal Semarang Jalan Kaki 34 Kilometer dari Donohudan ke Rumah
Selain Yaqut, perkara ini juga melibatkan mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex. Keduanya akan disidangkan bersama dua tersangka dari kalangan biro perjalanan haji dan umrah, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
KPK saat ini tengah mempercepat proses pemberkasan agar seluruh perkara dapat segera dilimpahkan ke tahap penuntutan. Salah satu langkah yang dilakukan adalah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Yaqut yang telah dimintai keterangan pada 2 Juni 2026.
“Memang proses ini sedang dikebut,” ujar Taufik.
Keempat tersangka telah ditahan di rumah tahanan negara dan menunggu proses hukum selanjutnya. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, KPK akan menyerahkannya kepada jaksa penuntut umum untuk disusun surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dalam proses penyidikan, KPK mengungkap adanya keterlibatan lebih dari 300 biro perjalanan dalam skema pengelolaan kuota haji tambahan. Namun demikian, sejumlah biro perjalanan disebut masih ragu memberikan keterangan kepada penyidik terkait dugaan praktik jual beli kuota haji tersebut.
Kasus ini disidik menggunakan ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Berdasarkan hasil perhitungan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diperkirakan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp622 miliar.
Baca Juga: Tujuh Saksi Dugaan Penipuan Dam dan Badal Haji Diperiksa Setibanya di Bandara Kertajati
KPK menegaskan akan terus menuntaskan penyidikan perkara tersebut guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan kuota haji tambahan yang menjadi hak masyarakat.
Pelimpahan perkara ke pengadilan secara bersamaan diharapkan dapat mempercepat proses penegakan hukum sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK









