Skandal Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Pekan Depan

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan Direktur Utama PT Maktour sekaligus Dewan Pembina Forum SATHU, Fuad Hasan Masyhur, dalam penyidikan kasus korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, Fuad tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebelumnya karena sedang menjalankan ibadah haji di Arab Saudi.
"Saksi Saudara FHM dalam penjadwalan sebelumnya tidak hadir karena sedang melaksanakan rangkaian ibadah haji," ujarnya, kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).
Meski demikian, KPK menyebut pihak Fuad telah menyampaikan komitmennya untuk bersikap kooperatif dan mendukung proses penyidikan yang sedang berjalan.
"Pihak saksi juga menyampaikan akan kooperatif dan mendukung proses penyidikan perkara ini," ujar Budi.
Baca Juga: Skandal Korupsi Kuota Haji, KPK Tahan Anak Buah Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur
Karena itu, penyidik telah menjadwalkan ulang pemeriksaan Fuad pada pekan depan. KPK optimistis bahwa Fuad akan memenuhi panggilan tersebut setelah kembali ke Indonesia.
"Selanjutnya penyidik menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya pada pekan depan. Kami meyakini saksi akan hadir dalam penjadwalan ulang tersebut," kata Budi.
Namun demikian, KPK belum mengungkap tanggal pasti pemeriksaan ulang terhadap Fuad. Informasi tersebut akan disampaikan lebih lanjut setelah penjadwalan resmi ditetapkan penyidik.
Pemeriksaan Fuad Hasan Masyhur dinilai penting karena namanya masuk dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK saat menahan dua tersangka pihak swasta, yakni Ismail Adham dan Asrul Azis Taba.
Pada skandal korupsi kuota haji, Fuad diduga ikut terlibat dalam pertemuan dengan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz, untuk membahas penambahan kuota haji khusus.
Baca Juga: KPK Tunggu Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Pulang Haji untuk Diperiksa
KPK menduga pertemuan tersebut menjadi bagian dari proses pengaturan kuota haji tambahan yang kemudian dibagi dengan skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, berbeda dari ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
Keterangan Fuad Hasan Masyhur dibutuhkan untuk melengkapi pembuktian perkara, termasuk menelusuri proses pengambilan keputusan, distribusi kuota haji khusus tambahan. Serta dugaan aliran dana yang menjadi bagian dari perkara korupsi kuota haji yang saat ini telah menjerat empat tersangka.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Unggah Video Veda Ega Pratama Salip David Munoz, Akun Resmi MotoGP 'Diserbu' Netizen
- 2Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 3Soal Dualitas Alumni Universitas Trisakti, Menteri Maman: Hanya Ada Satu Ikatan yakni IKA Trisakti
- 4Kalender Jawa 21 September 2026: Watak Weton Senin Legi, Sopan dan Mudah Bergaul
- 5Komposisi Pemain Asing Persija Belum Penuh, Manajer Minta Soal Skuad Percayakan ke Shin Tae-yong
- 6Cuaca Hari Ini 19 September 2026: BMKG Peringatkan Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah
- 7Jose Mourinho Tunjukkan Gambar Pelanggaran, Babak Baru Perang Real Madrid dan Wasit?
- 8Asian Games: Pebulutangkis Juara Dunia Junior Thailand Dinyatakan Positif Doping
- 9OTT Lagi, KPK Amankan Bupati Bolaang Mongondow Utara Bersama 13 Orang Lainnya
- 10Sidang Sudewo Ricuh, KPK Tegaskan Tuntutan Disusun Berdasarkan Fakta





