Akurat Logo

Kasus Penyadapan Harus Diselesaikan secara Transparan dan Sesuai Ketentuan Hukum

Putri Dinda Permata Sari | 6 November 2026, 19:35 WIB
Kasus Penyadapan Harus Diselesaikan secara Transparan dan Sesuai Ketentuan Hukum
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco dan Mensesneg Prasetyo

AKURAT.CO Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, meminta tim khusus dari Polri untuk menginvestigasi kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Dia meminta kasus tersebut diselesaikan secara transparan dan sesuai peraturan perundang-undangan. 

"Kemarin kan sudah saya sampaikan itu ya, diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, transparan, terbuka, jangan ada yang ditutup-tutupi," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah sorotan terhadap dugaan penyadapan ilegal, yang menyeret sejumlah perwira tinggi Polri. Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan tindakan tersebut menyasar komunikasi Presiden Prabowo.

Baca Juga: Bersih-bersih Istana Usai Kasus Penyadapan, Pejabat Bakal Diperiksa Satu per Satu

Pemerintah pun meminta agar penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Transparansi dinilai penting agar proses penyidikan dapat berjalan secara terbuka dan dipertanggungjawabkan.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto, membentuk tim khusus untuk melakukan pengusutan mendalam terkait kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto hingga para pengusaha.

"Sebagai bentuk respons proaktif dan keseriusan institusi, maka pimpinan Polri, dalam hal ini Bapak Kapolri, telah membentuk tim secara khusus dalam merespons informasi dan isu-isu tersebut untuk melakukan pendalaman yang langsung dipimpin oleh Bapak Kabareskrim," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Trunoyudo mengatakan tim khusus tersebut akan mencermati berbagai informasi secara cermat, profesional, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Proses pendalaman pun akan memakan waktu.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.