Akurat

Prabowo Resmi Pecat Immanuel Ebenezer dari Wamenaker Usai Jadi Tersangka KPK

Atikah Umiyani | 23 Agustus 2025, 12:28 WIB
Prabowo Resmi Pecat Immanuel Ebenezer dari Wamenaker Usai Jadi Tersangka KPK

 

AKURAT.CO Presiden RI, Prabowo Subianto, resmi memberhentikan Immanuel Ebenezer Gerungan sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

KPK telah menetapkan Immanuel alias Noel, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengatakan bahwa surat keputusan pemberhentian tersebut sudah ditandatangani oleh Presiden Prabowo. 

Baca Juga: Daftar Nama Tersangka yang Turut Terlibat Korupsi Wamenaker Immanuel Ebenezer

"Bapak Presiden telah menandatangani putusan Presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan," kata Prasetyo melalui keterangan video, dikutip Sabtu (23/8/2025). 

Dia menegaskan bahwa pemerintah juga sepenuhnya menyerahkan kepada aparat penegak hukum untuk memproses kasus tersebut, sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. 

"Selanjutnya, kami menyerahkan seluruh proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya. Dan kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semuanya terutama bagi seluruh anggota Kabinet Merah Putih dan seluruh pejabat pemerintahan," katanya. 

Presiden Prabowo juga kembali memperingatkan seluruh jajaran Kabinet Merah Putih dan pejabat pemerintah, untuk serius dalam memberantas korupsi.

"Sekali lagi, benar-benar Bapak Presiden ingin kita semua bekerja keras, berupaya keras dalam memberantas tindak-tindak pidana korupsi," ungkap Prasetyo.

Baca Juga: Apa Itu Sertifikasi K3 yang Jadi Objek Korupsi Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer?

Sebelumnya, Immanuel Ebenezer ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) oleh KPK di Jakarta, Jumat.

"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni salah satunya IEG," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). 

Selanjutnya, KPK akan melakukan penahanan terhadap Wamenaker untuk 20 hari pertama, yakni terhitung 22 Agustus sampai dengan 10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih

Dalam kasus ini, Noel disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Noel ditetapkan sebagai tersangka setelah sehari sebelumnya dia kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dari OTT itu, KPK menyita sekitar Rp170 juta dan 2.201 dolar Amerika Serikat, serta uang dengan pecahan lainnya. KPK juga menyita 22 unit kendaraan dari Noel dan 10 tersangka lainnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.