KPK Telusuri Hubungan Tersangka Suap Hasil Audit Pemkab Muara Enim dengan Anggota V BPK

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami hubungan tersangka Augusz Dewanggara alias Angga dengan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bobby Adhityo Rizaldi, dalam pengembangan kasus suap audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan, Angga diketahui pernah menjadi staf ahli saat Bobby masih menjadi anggota DPR RI.
"Terkait AGG, untuk benang merahnya ke mana, apakah ada atasan lagi atau ke pusat seperti apa. Mungkin rekan-rekan sudah sama-sama ketahui juga AGG memang dulunya tercatat sebagai staf ahli di DPR untuk pejabat yang saat ini berada di BPK," jelasnya, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Menurut Taufik, fakta tersebut menjadi salah satu aspek yang akan didalami penyidik dalam proses penyidikan berikutnya. KPK ingin memastikan apakah hubungan profesional antara Angga dan Bobby masih berlanjut setelah Bobby duduk sebagai Anggota V BPK periode 2024-2029.
"Kemudian apakah setelah pejabat yang bersangkutan di BPK itu tetap dipakai, nah itu juga menjadi fokus penyidikan berikutnya," ujarnya.
Baca Juga: KPK Tahan Orang Kepercayaan Anggota BPK dalam Kasus Korupsi Muara Enim
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Angga dan Titin Rita Lestari selaku ASN BPK sebagai tersangka penerima suap. Keduanya diduga menerima uang untuk membantu mengubah atau mengondisikan hasil audit BPK terhadap laporan keuangan Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025.
Kasus bermula ketika BPK Perwakilan Sumatera Selatan menemukan sejumlah hasil audit yang nilainya melebihi batas materialitas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemkab Muara Enim.
Adapun, Anggota V BPK, mengemban lingkup pengawasan strategis, mulai dari Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, pengelolaan keuangan haji, hingga pemerintahan daerah di Pulau Sumatera dan Jawa.
KPK menduga Bupati Muara Enim, Edison, memerintahkan jajarannya untuk mengurus temuan tersebut melalui Angga. Dalam prosesnya, Angga disebut meminta biaya sekitar Rp1,6 miliar untuk mengubah hasil audit.
Setelah terjadi kesepakatan, Angga diduga berkoordinasi dengan Titin selaku pengendali teknis pemeriksaan BPK guna menindaklanjuti permintaan tersebut.
Baca Juga: Uang Suap Proyek Muara Enim Ditampung di Rekening Pegawai hingga Office Boy
Meski demikian, Taufik menegaskan KPK saat ini baru memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Angga dan Titin sebagai pihak penerima suap. Adapun kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan aliran dana ke tingkat yang lebih tinggi, masih terus didalami.
"Karena ini memang awal-awal yang kita temukan. Apakah ada keterkaitan-keterkaitan lain, itu akan dikembangkan pada proses berikutnya. Tidak mungkin dalam waktu 1x24 jam seluruh peran dan aliran uang dapat terungkap," katanya.
Menurut Taufik, karakteristik operasi tangkap tangan membuat penyidik memiliki keterbatasan waktu untuk mengurai seluruh jaringan yang terlibat dalam perkara.
"Nah, bagaimana kemudian AGG ini kapasitasnya, apakah melaporkan ke atasan atau ke pihak-pihak lain, itu yang nanti menjadi fokus dalam proses penyidikan berikutnya," ujarnya.
Selain menetapkan Angga dan Titin sebagai tersangka penerima, KPK juga menjerat Edison selaku Bupati Muara Enim, Fika selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi (MSA), dan Cory Erin Hardi selaku Marketing PT MSA sebagai pihak pemberi suap.
Baca Juga: OTT Bupati Muara Enim Hasil Investigasi Gabungan KPK dengan Kortas Tipikor Polri
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp100 juta dari Angga, Rp100 juta dari pihak perantara bernama Mulyono, satu unit mobil SUV, dokumen, serta barang bukti elektronik.
Seluruh tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 3Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 4Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 5Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 6Kenapa Thailand Ingin Berantas Ikan Nila Hitam? Ini 5 Alasannya
- 7Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 8Prediksi Real Sociedad vs Bournemouth di Liga Europa 2026/27: Skor, H2H, Susunan Pemain
- 9Dana Reses dari Fee Percepatan Haji, BAP Gus Alex Ungkap Permintaan Pimpinan Komisi VIII
- 10PAN Potong Gaji Anggota Dewan, Rp8 Miliar Terkumpul untuk Bantu Korban Bencana








