KPK Tahan Orang Kepercayaan Anggota BPK dalam Kasus Korupsi Muara Enim

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Angga, pihak swasta yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaan salah satu anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dalam perkara dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan Angga sebagai tersangka dalam pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT), yang sebelumnya menjerat Bupati Muara Enim, Edison.
Selain Angga, pada Kamis (11/6/2026), KPK juga menahan Titin Rita Lestari, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan BPK. Sebelumnya, KPK telah lebih dahulu menahan Bupati Muara Enim periode 2025–2030, Edison, dan Abi Nurwardani selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.
Baca Juga: KPK Tegaskan Fitroh Rohcahyanto Tak Punya Hubungan dengan Tersangka Kasus MBG Sony Sonjaya
Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Angga dan Titin keluar dengan mengenakan rompi oranye tahanan. Keduanya kemudian digiring menuju mobil tahanan KPK untuk dibawa ke rumah tahanan negara (rutan).
Saat berjalan menuju kendaraan tahanan, Titin membantah menerima uang sebagaimana yang disangkakan penyidik.
"Saya tidak terima uang. Ini nggak adil. Saya hanya pelaksana. Saya hanya melaksanakan. Pimpinan saya berjenjang yang terima," ujar Titin kepada wartawan.
Namun, Titin tidak menjawab saat ditanya lebih lanjut mengenai pihak yang diduga menerima uang tersebut. Sementara Angga memilih bungkam meski berkali-kali diberondong pertanyaan oleh awak media.
Nama Angga menjadi sorotan karena diduga memiliki peran penting sebagai penghubung dalam dugaan pemberian uang, yang berkaitan dengan hasil pemeriksaan BPK atas sejumlah proyek di Kabupaten Muara Enim.
Penyidik KPK saat ini mendalami hubungan Angga dengan salah satu anggota BPK RI. Dugaan tersebut muncul seiring pengembangan perkara suap yang diduga dilakukan untuk memengaruhi hasil pemeriksaan atas sejumlah proyek pemerintah daerah.
Baca Juga: KPK Kembali Gelar OTT, Lima ASN BPK Diamankan
Kasus ini merupakan pengembangan dari OTT yang dilakukan KPK di Sumatera Selatan. Dalam perkara awal, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Edison selaku Bupati Muara Enim; Abi Nurwardani selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim; Adi Triadi selaku pihak swasta yang juga keponakan Bupati; serta Cory Erin Hardi selaku Marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengungkapkan Edison diduga menerima fee sebesar 5 persen dari sejumlah proyek pengadaan di Kabupaten Muara Enim, termasuk proyek pengadaan smart board.
Menurut Taufik, Abi Nurwardani bertugas menerima dan mengendalikan aliran dana dari para rekanan yang mengerjakan proyek pemerintah daerah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 3Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 4ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 5Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 6Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 7Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 8Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 9PAN Potong Gaji Anggota Dewan, Rp8 Miliar Terkumpul untuk Bantu Korban Bencana
- 10Zulkifli Hasan: Kesetiaan PAN ke Prabowo Bukan karena Hitung-hitungan Politik







