Dicegah KPK ke Luar Negeri, Wali Kota Semarang dan Suaminya Berstatus Tersangka
Oktaviani | 17 Juli 2024, 18:47 WIB

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.
Setidaknya, ada tiga perkara yang sedang diusut lembaga antirasuah di lingkungan Pemkot Semarang, yakni kasus dugaan suap terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023–2024.
Kemudian, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, dan dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
Baca Juga: Kasus Korupsi di Pemkot Semarang, KPK Sebut Ada Pengadaan Barang dan Jasa hingga Pemerasan Pegawai
Berdasarkan informasi yang diperoleh Akurat.co, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Dan terhadap para tersangka sudah dicegah berpergian ke luar negeri.
"Proses penyidikkan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan inisial tersangka masih belum disampaikan saat ini," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/7/2024).
Dikatakan Tessa, dari 4 orang yang dicegah berpergian ke luar negeri, 2 orang merupakan penyelenggara negara dan 2 orang lainnya berlatarbelakang swasta.
Adapun empat orang yang dicegah selama enam bulan ke depan yaitu Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Ita; suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng Alwin Basri; Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang Martono; dan Rahmat U. Djangkar selaku pihak swasta.
Terkait hal tersebut, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu tak menampik empat orang yang dicegah meninggalkan batas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sudah berstatus tersangka.
"Ketika kita naik pada tahap penyidikan, pasti kita melakukan cekal terhadap para tersangka tersebut," ujar Asep dalam kesempatan yang sama.
Dalam pengusutan kasus ini, tim penyidik melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Semarang. Di antaranya Kantor Wali Kota Semarang dan rumah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









