Polisi Kembali Amankan Satu Buronan Tersangka Kasus Judi Online Komdigi

AKURAT.CO Polisi kembali mengamankan satu tersangka kasus judi online di ruang lingkup Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang masuk daftar pencarian orang (DPO), berinisial A alias M.
"Satu orang DPO berinisial A alias M berhasil ditangkap pada Minggu, 17 November 2024 pukul 03.00 WIB di Patraland Amarta Apartemen, Sariharjo, Kec. Ngaglik, Kabupaten Sleman, Yogyakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Selasa (19/11/2024).
Ade Ary menjelaskan, dari tangan A alias M dan istrinya, D, yang terlebih dahulu diamankan, pihak kepolisian berhasil menyita uang tunai dan aset senilai kurang lebih Rp 16 miliar.
Baca Juga: Rano Karno Dilaporkan ke Bawaslu Gegara Foto Viral Bareng Tersangka Judi Online
A sendiri berperan mengumpulkan website judi online, mengumpulkan uang setoran, memverifikasi website judi online agar tak terblokir, serta mengatur operasionalisasi kejahatan yang dilakukan oleh seluruh tersangka.
Mantan Kapolres Jakarta Selatan ini menekankan, pihak kepolisian akan terus melakukan pemeriksaan secara intensif. Sebagaimana komitmen Polda Metro Jaya, untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat.
"Baik dari sisi oknum internal Komdigi, bandar dan pihak-pihak lainnya dengan menerapkan pidana perjudian, serta TPPU untuk menyita aset para tersangka dan mengembalikannya kepada negara," tutup dia.
Sebelumnya, Polisi kembali mengamankan tiga tersangka yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (16/11/2024).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengatakan tiga tersangka tersebut berinisial B, BK, dan HF. Ketiga tersangka tersebut bukan pegawai Komdigi.
"Pada hari ini, terdapat 3 orang DPO yang berhasil diamankan, yaitu B, BK dan HF. Dengan demikian, secara total kami telah menangkap 22 orang tersangka," kata Wira kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (16/10/2024) malam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









