Akurat

Sempat Buron, Tiga Tersangka Kasus Judi Online Kementerian Komdigi Berhasil Ditangkap

Dwana Muhfaqdilla | 16 November 2024, 22:10 WIB
Sempat Buron, Tiga Tersangka Kasus Judi Online Kementerian Komdigi Berhasil Ditangkap

AKURAT.CO Polisi kembali mengamankan tiga tersangka yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (16/11/2024).

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengatakan tiga tersangka tersebut berinisial B, BK, dan HF. Ketiga tersangka tersebut bukan pegawai Komdigi.

"Pada hari ini, terdapat 3 orang DPO yang berhasil diamankan, yaitu B, BK dan HF. Dengan demikian, secara total kami telah menangkap 22 orang tersangka," kata Wira kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (16/10/2024) malam.

Wira menjelaskan, ketiga tersangka tersebut berperan mengelola ribuan website judi online agar tak terblokir. Dari tangan tersangka, polisi pun menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya tiga unit HP, tiga buah kartu ATM, dan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp 600 juta.

Baca Juga: Polisi Kembali Tangkap Tersangka Kasus Judi Online Kementerian Komdigi di Hotel Jaksel

Saat ini, para tersangka yang diamankan sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya. "Selanjutnya kami juga akan melakukan pendalaman dan tracing lebih lanjut terhadap aset-aset hasil kejahatan yang dimiliki para tersangka," tukas dia.

Selain itu, Wira menegaskan akan terus berkomitmen melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap para tersangka ataupun barang bukti lainnya. Berbekal alat bukti ataupun keterangan tersangka yang telah diamankan.

"Polri berkomitmen mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Komdigi, bandar dan pihak-pihak lainnya dengan menerapkan pidana perjudian, serta TPPU untuk menyita aset para tersangka dan mengembalikannya kepada negara," tukas dia.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah mengamankan 22 tersangka terkait kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 10 di antaranya adalah pegawai Komdigi, sedangkan 12 diantaranya adalah sipil. Meski begitu, belum terungkap secara jelas terkait identitas para tersangka.

Hanya saja sudah terdapat sejumlah tersangka yang terungkap inisialnya, di antaranya:

1.Inisial AK, AJ, dan A di kantor satelit di Kota Bekasi
2. MN dan DM di Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu (10/11/2024)
3. D yang merupakan istri dari DPO A
4. HE di salah satu Hotel Jakarta Selatan
5. B, BK, HF yang diamankan di Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu (16/11/2024)

Serta tiga tersangka yang masih DPO, yakni A alias M, J dan BS.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.