Komisi III Soroti Lemahnya Pengawasan dalam Konsep Transformasi Polri

AKURAT.CO Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, menyoroti minimnya porsi fungsi pengawasan dalam konsep transformasi Polri yang disusun Mabes Polri.
Ia menegaskan, keberhasilan akselerasi transformasi Polri sangat bergantung pada efektivitas pengawasan internal dan eksternal.
Menurut Wayan, konsep reformasi yang baik tidak akan menghasilkan perubahan nyata tanpa pengawasan yang kuat di tingkat implementasi.
“Konsep transformasi Polri sebenarnya sudah bagus, terdiri dari 35 halaman. Tetapi yang menarik, hanya tiga halaman yang membahas soal pengawasan. Padahal justru bagian inilah yang paling banyak dipersoalkan oleh para ahli dan aktivis,” kata Wayan, dikutip Minggu (8/2/2026).
Ia menilai lemahnya porsi pengawasan berpotensi membuat reformasi hanya berhenti di tataran dokumen, tanpa perubahan signifikan di lapangan.
Wayan menekankan, terdapat tiga fungsi kunci di internal kepolisian yang harus diperkuat secara serius, yakni Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), serta Pengawasan Penyidikan (Wasidik).
Menurutnya, penempatan personel terbaik dan berintegritas pada tiga fungsi tersebut menjadi syarat mutlak agar reformasi kultur dan sumber daya manusia Polri dapat berjalan efektif.
“Jangan sampai jabatan pengawasan hanya menjadi formalitas,” ujarnya.
Baca Juga: Perebutan Cawapres untuk Prabowo Berpotensi Jadi Arena Politik 2029
Ia mengingatkan, jika fungsi pengawasan tidak berjalan atau justru digunakan untuk melindungi pelanggaran, maka kepercayaan publik terhadap Polri akan terus tergerus.
“Kalau ada jabatan pengawasan tetapi tidak benar-benar mengawasi, atau malah melindungi kesalahan, jangan heran jika masyarakat terus menuntut reformasi karena pengawasan internalnya mandek,” tegas Wayan.
Selain penguatan internal, Wayan juga melemparkan wacana penguatan kewenangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Ia menilai, Kompolnas perlu diberi peran lebih besar, termasuk kewenangan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelanggaran administratif maupun etika di tubuh Polri.
Menurutnya, penguatan peran Kompolnas penting untuk menciptakan efek jera sekaligus memastikan penegakan disiplin berjalan objektif.
“Propam dan Kompolnas itu seharusnya saling melengkapi. Propam bekerja secara internal, sementara Kompolnas menjalankan fungsi pengawasan eksternal. Namun saat ini, peran eksternal tersebut masih dirasa lemah, sehingga perlu penguatan kewenangan jika kita ingin penegakan disiplin Polri benar-benar tuntas,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









