Laporan terhadap Adies Kadir ke Majelis Kehormatan MK Tidak Berdasar

AKURAT.CO Komisi III DPR mempertanyakan substansi pelaporan pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Konsitusi ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Menurut Anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra, MKMK memiliki ranah untuk memeriksa pelanggaran etik atau ketidakprofesionalan hakim yang sedang menjabat dan bekerja. Sementara, Adies Kadir baru saja dilantik.
"MKMK itu memeriksa dan mengadili pelanggaran etik, ketidakprofesionalan. Bapak Adies Kadir itu belum bekerja ya kan. Jadi, tolong jangan sampai kemudian dia melebar ke hal-hal yang di luar masalah etik," katanya, kepada wartawan, Senin (9/2/2026).
Soedeson menjelaskan, Majelis Kehormatan MK tidak memiliki kewenangan untuk menilai proses seleksi yang terjadi sebelum seorang hakim dilantik, apalagi mengintervensi kewenangan lembaga negara lain.
Ia mengibaratkan kewenangan MKMK sama seperti Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di DPR.
"MKMK itu ibarat MKD di DPR. MKD hanya bisa menangani masalah etik ketika seseorang sudah resmi menjabat sebagai anggota DPR. MKD tidak bisa memeriksa perbuatan atau proses yang terjadi sebelum orang tersebut menjadi anggota dewan," ujarnya.
Baca Juga: Adies Kadir Janji Bakal Mundur dari Perkara yang Berpotensi Konflik Kepentingan
Terkait sorotan mengenai latar belakang Adies Kadir sebagai mantan politikus Partai Golkar, menurut Soedeson, hal itu bukanlah sebuah masalah. Ia mencontohkan Mahfud MD dan Arsul Sani yang juga berlatar belakang politisi sebelum menjadi Hakim Konstitusi.
"Alasan bahwa dia dari partai politik, ada banyak. Profesor Mahfud dari partai politik, Arsul Sani dari partai politik. Tapi sebelum dia menjabat menjadi Hakim MK kan mengundurkan diri. Sudah tidak ada lagi hubungan apa pun," jelasnya.
Soedeson memastikan Adies Kadir juga telah menyatakan komitmen serupa untuk menjaga independensinya sebagai Hakim MK.
"Adies Kadir sendiri sudah mengatakan, statement-nya jelas. Bahwa kalau nanti ada perkara Golkar, dia tidak akan menangani. Nah itu. Sehingga ini tolong diperhatikan," katanya.
Soedeson menekankan bahwa pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK telah sepenuhnya memenuhi mekanisme di DPR dan tidak melanggar prosedur.
Ia pun memastikan tidak ada aturan yang ditabrak selama proses seleksi hingga pelantikan mantan wakil ketua DPR tersebut.
Baca Juga: Presiden Prabowo Resmi Melantik Adies Kadir Jadi Hakim Konstitusi MK
"Seluruh proses pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi ini sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, yakni Pasal 24C Ayat 3 UUD 1945 yang mengatur DPR mengajukan tiga calon Hakim Konstitusi dan Pasal 20 UU MK yang mengatur tata cara seleksi calon Hakim Konstitusi diatur oleh masing-masing lembaga secara objektif, akuntabel, transparan dan terbuka," Soedeson memaparkan.
Sebelumnya, Adies Kadir dilaporkan ke Majelis Kehormatan MK. Laporan dilayangkan oleh 21 guru besar, dosen hingga praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) pada Jumat (6/2/2026).
Laporan terhadap Adies Kadir atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Hakim MK.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









