Akurat

Presiden Prabowo Resmi Melantik Adies Kadir Jadi Hakim Konstitusi MK

Paskalis Rubedanto | 5 Februari 2026, 17:33 WIB
Presiden Prabowo Resmi Melantik Adies Kadir Jadi Hakim Konstitusi MK

AKURAT.CO Presiden RI Prabowo Subianto resmi melantik Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK).

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berlangsung di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026).

Dalam prosesi tersebut, Adies Kadir mengucapkan sumpah jabatan sebagai hakim konstitusi.

“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, serta menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan berbakti kepada nusa dan bangsa,” ucap Adies.

Adies Kadir dilantik untuk mengisi kekosongan jabatan hakim konstitusi menyusul berakhirnya masa tugas Arief Hidayat pada Selasa (3/2/2026).

Pelantikan Adies dilakukan bersamaan dengan pelantikan Juda Agung sebagai Wakil Menteri Keuangan.

Dengan pelantikan tersebut, Mahkamah Konstitusi kembali memiliki formasi lengkap untuk menjalankan kewenangannya, termasuk pengujian undang-undang, penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara, serta kewenangan konstitusional lainnya sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca Juga: Polisi Usut Laporan Pendeta yang Diintimidasi Alpriado Osmond

Sebelumnya, DPR RI secara resmi menyetujui Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi usulan lembaga DPR.

Persetujuan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Keputusan tersebut disampaikan setelah DPR mendengarkan laporan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman terkait usulan penggantian hakim konstitusi dari lembaga DPR RI.

Dalam laporannya, Habiburokhman menyampaikan bahwa Komisi III DPR menilai perlu dilakukan penggantian calon hakim konstitusi demi kepentingan konstitusional DPR RI.

Komisi III juga menilai Mahkamah Konstitusi membutuhkan penguatan kelembagaan guna menjaga marwah dan mengembalikan MK pada pelaksanaan tugas dan fungsi konstitusionalnya.

Berdasarkan pembahasan dan pandangan fraksi-fraksi dalam rapat Komisi III DPR pada Senin (26/1/2026), DPR RI akhirnya menyepakati Adies Kadir sebagai sosok yang dinilai memenuhi kriteria tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.