Presiden Prabowo Resmi Melantik Adies Kadir Jadi Hakim Konstitusi MK

AKURAT.CO Presiden RI Prabowo Subianto resmi melantik Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK).
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berlangsung di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026).
Dalam prosesi tersebut, Adies Kadir mengucapkan sumpah jabatan sebagai hakim konstitusi.
“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, serta menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan berbakti kepada nusa dan bangsa,” ucap Adies.
Adies Kadir dilantik untuk mengisi kekosongan jabatan hakim konstitusi menyusul berakhirnya masa tugas Arief Hidayat pada Selasa (3/2/2026).
Pelantikan Adies dilakukan bersamaan dengan pelantikan Juda Agung sebagai Wakil Menteri Keuangan.
Dengan pelantikan tersebut, Mahkamah Konstitusi kembali memiliki formasi lengkap untuk menjalankan kewenangannya, termasuk pengujian undang-undang, penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara, serta kewenangan konstitusional lainnya sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Baca Juga: Polisi Usut Laporan Pendeta yang Diintimidasi Alpriado Osmond
Sebelumnya, DPR RI secara resmi menyetujui Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi usulan lembaga DPR.
Persetujuan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Keputusan tersebut disampaikan setelah DPR mendengarkan laporan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman terkait usulan penggantian hakim konstitusi dari lembaga DPR RI.
Dalam laporannya, Habiburokhman menyampaikan bahwa Komisi III DPR menilai perlu dilakukan penggantian calon hakim konstitusi demi kepentingan konstitusional DPR RI.
Komisi III juga menilai Mahkamah Konstitusi membutuhkan penguatan kelembagaan guna menjaga marwah dan mengembalikan MK pada pelaksanaan tugas dan fungsi konstitusionalnya.
Berdasarkan pembahasan dan pandangan fraksi-fraksi dalam rapat Komisi III DPR pada Senin (26/1/2026), DPR RI akhirnya menyepakati Adies Kadir sebagai sosok yang dinilai memenuhi kriteria tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 6Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK








