Akurat

Komisi III DPR Desak Polri Perkuat Literasi Hukum hingga Tingkat RT/RW

Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto | 11 Februari 2026, 23:12 WIB
Komisi III DPR Desak Polri Perkuat Literasi Hukum hingga Tingkat RT/RW

AKURAT.CO Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak Polri agar lebih proaktif meningkatkan literasi hukum dan pemahaman hak asasi manusia (HAM) hingga tingkat rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW).

Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah maraknya konflik horizontal antarwarga yang belakangan kerap terjadi di lingkungan permukiman.

Menurut Abdullah, sejumlah konflik sosial di tingkat lingkungan, seperti kasus kebisingan alat musik drum di Cengkareng, Jakarta Barat, pembakaran sampah di kawasan padat penduduk, hingga usaha rumahan yang menimbulkan bau, limbah, dan kebisingan, menunjukkan masih rendahnya kesadaran hukum masyarakat.

“Sebelum kasus kebisingan drum yang viral itu, sudah banyak konflik antarwarga di tingkat RT dan RW yang bahkan berujung pada kekerasan. Salah satu penyebabnya adalah rendahnya literasi hukum dan pemahaman HAM di tengah masyarakat,” ujar Abdullah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/2/2026).

Ia menilai peningkatan literasi hukum dapat dilakukan melalui peran Polisi RW, Bhabinkamtibmas, serta jajaran Polsek di tingkat kecamatan dengan pendekatan preventif dan persuasif.

Edukasi, kata dia, bisa diberikan melalui contoh kasus nyata yang kerap memicu konflik, seperti pembakaran sampah yang mengganggu kesehatan, kebisingan melebihi ambang batas di permukiman, serta usaha rumahan yang menghasilkan limbah tanpa pengelolaan sesuai aturan.

Baca Juga: Noel Nyanyi “Bento” Versi OTT

Secara regulasi, larangan terhadap tindakan tersebut telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang melarang pembakaran sampah tanpa memenuhi persyaratan teknis.

Selain itu, Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 48 Tahun 1996 menetapkan baku mutu kebisingan di kawasan permukiman, yang kemudian diperkuat melalui berbagai peraturan daerah tentang ketertiban umum dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Melalui edukasi berbasis regulasi tersebut, masyarakat diharapkan memahami hak dan kewajibannya serta konsekuensi hukum apabila melakukan pelanggaran.

Tujuannya bukan semata penindakan, tetapi pencegahan agar konflik tidak berkembang menjadi kekerasan,” jelasnya.

Abdullah menekankan peran strategis Bhabinkamtibmas dan Polisi RW dalam melakukan deteksi dini potensi gesekan sosial.

Ia mendorong aparat kepolisian rutin berkoordinasi dengan pengurus RT, RW, dan tokoh masyarakat untuk memetakan dinamika sosial di lingkungan masing-masing.

“Jangan sampai aparat dan pengurus lingkungan baru bergerak setelah terjadi kekerasan. Di sinilah pentingnya deteksi dini dan komunikasi aktif antara polisi dan masyarakat,” tegasnya.

Selain Polri, ia juga menyoroti pentingnya keterlibatan pemerintah daerah, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dalam menegakkan peraturan daerah.

Menurutnya, sinergi antara Polri, pemerintah daerah, dan pengurus lingkungan akan memperkuat kehadiran negara dalam menjaga ketertiban, melindungi hak warga, serta menegakkan hukum secara adil dan proporsional.

“Penguatan literasi hukum dan deteksi dini konflik di tingkat RT/RW diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri dan pemerintah daerah,” pungkasnya.

Baca Juga: Prabowo Siap Teken ART dengan AS, Tarif Ekspor RI Dipangkas ke 19 Persen

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.