Kasus Perdagangan Tiga Balita di Tamansari, Penguatan Perlindungan Anak Jadi Urgensi

AKURAT.CO Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tangani dugaan perdagangan anak dua anak balita dan satu bayi di wilayah Tamansari, Jakarta Barat. Ketiga balita ini diduga diperjualbelikan secara berantai lintas wilayah oleh sejumlah orang dalam jaringan perdagangan anak.
Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo, menyatakan pihaknya telah menghubungi Bareskrim Polri dan Polres Metro Jakarta Barat untuk berkoordinasi guna memastikan pemenuhan hak-hak korban. Selain itu, LPSK juga telah berkomunikasi dengan pengasuh salah satu korban (yaitu tante korban) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, negara melalui LPSK dan aparat penegak hukum memiliki mandat untuk memberikan perlindungan dan pemulihan kepada korban perdagangan orang.
Baca Juga: Dua Orang Ditangkap Terkait Kasus Perdagangan Anak di Bawah Umur, Korban Dijadikan LC di Kafe Jaksel
"Kini hak korban telah pula diperkuat pengaturannya dalam Pasal 144 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru," kata Antonius, Senin (16/2/2026).
Saat ini, sejumlah anak korban telah diamankan dan ditempatkan di panti asuhan untuk mendapatkan pengasuhan sementara serta layanan rehabilitasi. Sementara itu, aparat kepolisian telah mengamankan sepuluh orang dewasa yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan anak tersebut, dan proses hukum terhadap para pelaku sedang berjalan.
Dia menyampaikan, UU Nomor 21 Tahun 2007 secara eksplisit menetapkan perdagangan orang, termasuk perempuan dan anak, adalah bertentangan dengan harkat dan martabat manusia serta melanggar hak asasi manusia.
UU tersebut menempatkan korban sebagai subjek yang harus dilindungi dan dipulihkan, antara lain melalui mandat LPSK memberikan perlindungan fisik, bantuan medis, rehabilitasi psikologis dan psikososial, restitusi serta pendampingan pada proses peradilan.
Perlindungan juga dapat diberikan kepada keluarga korban apabila menghadapi ancaman atau tekanan selama proses hukum.
Merujuk Pasal 6 UU Nomor 21 Tahun 2007 yang mengatur bahwa setiap orang yang mengirim anak ke dalam atau ke luar negeri, dengan cara apa pun yang mengakibatkan anak tereksploitasi dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Baca Juga: Polresta Samarinda Ringkus Pelaku Perdagangan Anak Di Bawah Umur
Ketentuan ini mencerminkan komitmen negara dalam memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus memberikan perlindungan maksimal kepada anak. Permohonan ke LPSK dalam perakara TPPO pada 2025 sebanyak 554 permohonan.
Program layanan perlindungan tertinggi diakses dalam TPPO pada 2025 berupa fasilitasi restitusi sebanyak 319 layanan, pemenuhan hal prosedural 176 layanan, psikososial 34 dan rehabiltasi psikologis 20.
"Negara wajib memastikan pemulihan korban secara menyeluruh, termasuk pemulihan psikologis, psikososial dan pemenuhan restitusi. Diaturnya penyitaan sebagai jaminan Restitusi dalam Pasal 179 KUHAP baru, diharapkan meningkatkan jumlah restitusi yang diberikan kepada korban TPPO yang pada tahun 2024 hanya mencapai Rp968,06 juta," jelasnya.
Antonius menambahkan bahwa kasus ini menunjukkan perlunya penguatan sistem perlindungan anak dan deteksi dini terhadap potensi perdagangan orang, termasuk melalui peran keluarga, masyarakat, dan pemerintah daerah.
Menurutnya, penegakan hukum yang tegas harus berjalan seiring dengan sistem perlindungan sosial yang kuat agar anak-anak tidak kembali menjadi korban kejahatan serupa.
"Kasus ini harus menjadi pengingat bahwa perdagangan anak adalah kejahatan luar biasa yang masih terjadi. Negara, melalui aparat penegak hukum wajib menghukum pelaku secara tegas, dan melalui lembaga perlindungan korban, wajib hadir memastikan anak korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan yang layak agar mereka tumbuh dan berkembang secara optimal," tegasnya.
Baca Juga: Bongkar Kasus Perdagangan Anak di Medan, Polisi: Bayi 14 Hari Dijual Rp28 Juta
Peristiwa ini bermula pada 31 Oktober 2025 ketika ibu kandung salah satu korban menjemput anak dari rumah kerabat yang mengasuhnya untuk diajak bermain. Namun hingga 21 November 2025, anak tersebut tidak kembali.
Setelah ditelusuri oleh keluarga dan aparat penegak hukum, diketahui bahwa anak korban telah diperjualbelikan secara berantai kepada sejumlah pihak dengan nilai transaksi yang terus meningkat, mulai dari Rp17,5 juta hingga Rp85 juta, hingga akhirnya ditemukan di wilayah Jambi bersama tiga anak lain yang juga diduga menjadi korban perdagangan anak.
Berdasarkan informasi dari kepolisian, para pelaku dijerat Pasal 76F jo Pasal 83 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









