Akurat

Pastikan Hak Anak Terlindungi, Komite III DPD Kawal Proses Hukum Asusila Oknum Polisi di NTT

Mukodah | 13 Maret 2025, 19:44 WIB
Pastikan Hak Anak Terlindungi, Komite III DPD Kawal Proses Hukum Asusila Oknum Polisi di NTT

AKURAT.CO Merespons ramainya pemberitaan perihal dugaan tindak asusila kepada anak oleh oknum petinggi polisi yang menjabat Kapolres di NTT, Ketua Komite III DPD, Filep Wamafma, mendesak Kapolri mengusut tuntas dan memproses hukum.

Sebagaimana ramai diberitakan, kasus ini terungkap dari pemerintah Australia yang berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

"Saya rasa, tindakan penonaktifan dari jabatan dan tugas Kapolres pada yang bersangkutan harus segera diikuti dengan tahapan lain yang merupakan rangkaian proses hukum untuk mengusut tuntas kasus ini. Dan membawa terduga pelaku ke pengadilan hingga dijatuhi hukuman yang setimpal," kata senator asal Papua Barat itu, dalam keterangan resmi, Kamis (13/5/2025).

Menurut Filep, komitmen dan ketegasan Kapolri untuk melindungi hak-hak anak tidak cukup hanya dengan membentuk Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) di Bareskrim pada tahun 2024.

Baca Juga: DPD RI: Pemasangan Pagar di Laut Adalah Orang Serakah

Tetapi operasionalisasi dari direktorat tersebut juga saat ini ditunggu untuk memperlihatkan pada masyrakat bahwa hukum tidak pandang bulu, tidak tumpul ke atas tapi tajam ke bawah serta menjamin keadilan bagi pelaku.

Di tengah komitmen pemerintah untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak melalui sederet regulasi dan kebijakan, kasus ini menjadi nila dan mencoreng wajah Indonesia di dunia internasional mapun nasional.

Di tingkat internasional, Indonesia hanya membutuhkan waktu satu tahun untuk meratifikasi United Nations Convention on the Rights of the Child (UN-CRC) usai disahkan PBB pada tahun 1989.

Di tingkat nasional, meski harus berselang lama, Indonesia pada akhirnya mengundangkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang kemudian mengalami beberapa perubahan menjadi UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: DPD RI Tepis Isu Retreat Kepala Daerah Terpilih Buang-buang Anggaran

Saat ini, di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam menjamin perlindungan bagi anak juga telah diwujudkan melalui salah satu agenda pembangunan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan menengah (RPJMN) Tahun 2024-2029, yaitu meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing.

Di mana, salah satu indikator capaiannya adalah untuk peningkatan kualitas anak, perempuan dan pemuda.

Artinya, pemerintah akan berupaya untuk menjamin pemenuhan hak anak dan memberikan perlindungan bagi anak dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan.

Dalam suara yang tersendat, Filep menyatakan keprihatin yang mendalam pada anak yang menjadi korban dan keluarganya.

Baca Juga: Ketua DPD Apresiasi Kebijakan Efisiensi Anggaran dan Belanja Pemerintah

"Saya menegaskan, DPD RI, melalui Komite III yang lingkup tugasnya membidangi pemberdayaan perempuan dan perlindungan, akan mengawal proses hukum kasus ini. Untuk memastikan korban memperoleh perlindungan dan kepastian hukum. Suatu kebetulan bahwa pada masa reses periode Maret-April ini, persoalan perlindungan anak menjadi isu reses," jelas Filep.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK