Akurat

Pelaku Penganiayaan Balita di Depok Meita Irianty Tolak Semua Dakwaan Jaksa

Wahyu SK | 17 Oktober 2024, 15:19 WIB
Pelaku Penganiayaan Balita di Depok Meita Irianty Tolak Semua Dakwaan Jaksa

 

AKURAT.CO Pemilik Daycare Wensen School Indonesia, Meita Irianty alias Tata Irianty, menolak semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penganiayaan balita.

Hal itu sebagaimana disampaikan Achmad Suardi selaku kuasa hukum Meita Irianty, saat dihubungi Akurat.co, Kamis (17/10/2024).

"Menolak isi dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Nanti saja dibuktikan di pengadilan, kan masih proses awal," katanya.

Meski menolak semua dakwaan, Suardi memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi.

Meski begitu, dia pun tidak menjabarkan alasannya.

"Tidak ajukan eksepsi terkait hal ini," ujarnya.

Baca Juga: 6 Fakta Mengejutkan Influencer Meita Irianty, Mulai dari Lakukan Penganiayaan Anak hingga Palsukan Gelar

Meita Irianty menjalani sidang perdana kasus penganiayaan balita di Pengadilan Negeri Depok pada Rabu (16/10/2024) kemarin.

Meita Irianty didakwa melakukan penganiayaan terhadap dua balita, berinisial MK dan AM.

"Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana," kata JPU, Edrus, saat membacakan surat dakwaan.

Meita Irianty didakwa melakukan penganiayaan terhadap MK, yang kala itu berusia dua tahun.

Penganiayaan dilakukan dengan memukul pantat dan mencubit lengan korban secara berulang pada 10 Juni 2024.

Baca Juga: Nama Baik Tercoreng, Meita Irianty Ketahuan Palsukan Gelar

Dua hari berselang, giliran AM yang mendapatkan aksi kekerasan dari Meita Irianty.

Korban AM, yang ketika itu berusia 9 bulan, ditarik tangannya secara kasar dan dicubit pantatnya berulang kali.

Penganiayaan dilakukan di daycare atau fasilitas penitipan anak milik Meita Irianty bernama Wensen School Indonesia, yang berlokasi di Kelurahan Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok.

Atas perbuatannya, Meita Irianty diancam dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.