KPK Tidak Perpanjang Pencegahan ke Luar Negeri Bos Maktour

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memperpanjang pencegahan ke luar negeri Fuad Hasan Masyhur, selaku bos Maktour Travel.
Keputusan ini diambil sesuai kebutuhan penyidik dalam penanganan kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 pada Kementerian Agama.
"(FHM) tidak (diperpanjang pencegahan ke luar negerinya)," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (19/2/2026).
Budi menyebut perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya diperuntukkan bagi eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan mantan staf khususnya yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Sebab, keterangan mereka dibutuhkan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya tidak boleh berpergian ke luar negeri hingga Agustus 2026 mendatang.
"Perpanjangan cegah ke luar negeri tentunya berdasarkan kebutuhan proses penyidikan," ujarnya.
KPK telah mengumumkan dua tersangka dalam kasus korupsi kuota haji periode 2023-2024 di Kementerian Agama. Mereka adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Baca Juga: Yaqut Ajukan Praperadilan, Gugat Status Tersangka Kasus Kuota Haji
Penetapan tersangka dilakukan belakangan karena KPK mengusut dugaan korupsi itu dengan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang diterbitkan pada 7 Agustus 2025.
Sprindik umum menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2021 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi ini.
KPK menyebut kerugian negara dalam kasus korupsi kuota haji periode 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih. Dugaan berawal dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi bagi Indonesia untuk mengurangi antrean jemaah.
Hanya saja, pembagiannya ternyata bermasalah karena dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Padahal, berdasarkan perundang-undangan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Dalam perjalanan kasus ini, sejumlah pihak sudah diperiksa. Di antaranya mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, hingga agen travel penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), termasuk Fuad Hasan Masyhur selaku bos Maktour.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









