Yaqut Ajukan Praperadilan, Gugat Status Tersangka Kasus Kuota Haji

AKURAT.CO Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian tambahan kuota haji Indonesia.
Permohonan praperadilan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa, 10 Februari 2026. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 24 Februari 2026.
Melalui permohonan tersebut, Yaqut meminta majelis hakim menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam perkara ini, KPK menjadi pihak termohon.
Baca Juga: Eks Menag Yaqut Diperiksa BPK Terkait Dugaan Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
Sebelumnya, KPK menetapkan Yaqut bersama mantan Staf Khusus Menteri Agama, Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah terkait penyelenggaraan dan pembagian tambahan kuota haji.
Langkah praperadilan ini ditempuh Yaqut untuk menggugurkan status tersangka yang telah disematkan kepadanya. Putusan PN Jakarta Selatan nantinya akan menentukan keabsahan penetapan tersebut secara hukum.
Proses hukum terkait kasus dugaan korupsi kuota haji sendiri masih terus berjalan di KPK.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat








