Yaqut Ajukan Praperadilan, Gugat Status Tersangka Kasus Kuota Haji

AKURAT.CO Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian tambahan kuota haji Indonesia.
Permohonan praperadilan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa, 10 Februari 2026. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 24 Februari 2026.
Melalui permohonan tersebut, Yaqut meminta majelis hakim menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam perkara ini, KPK menjadi pihak termohon.
Baca Juga: Eks Menag Yaqut Diperiksa BPK Terkait Dugaan Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
Sebelumnya, KPK menetapkan Yaqut bersama mantan Staf Khusus Menteri Agama, Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah terkait penyelenggaraan dan pembagian tambahan kuota haji.
Langkah praperadilan ini ditempuh Yaqut untuk menggugurkan status tersangka yang telah disematkan kepadanya. Putusan PN Jakarta Selatan nantinya akan menentukan keabsahan penetapan tersebut secara hukum.
Proses hukum terkait kasus dugaan korupsi kuota haji sendiri masih terus berjalan di KPK.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










