BPKN Minta OJK Serius Awasi Pasar Aset Kripto

AKURAT.CO Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak setengah hati menindak dugaan pelanggaran di sektor aset kripto.
BPKN menilai bahwa regulasi tidak boleh berhenti pada tataran administratif jika pada praktiknya justru membuka ruang kerugian bagi konsumen yang berinvestasi di aset kripto.
Anggota dan Ketua Advokasi BPKN, Fitrah Bukhari, mengatakan, keseriusan regulator menjadi kunci ketika aturan yang dikeluarkan terbukti berdampak negatif terhadap pengguna jasa keuangan, termasuk di pasar aset kripto.
"Kalau dalam investigasi atau tindak lanjutnya sudah terbukti merugikan konsumen, maka keseriusan bersama mutlak diperlukan demi keadilan," ujarnya, kepada wartawan di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Menurut Fitrah, negara dalam hal ini OJK, harus memastikan regulasi berjalan efektif di lapangan. Ia menilai regulasi yang hanya bersifat normatif berisiko menciptakan celah abu-abu yang justru dimanfaatkan pelaku usaha.
"Regulasi tidak boleh berhenti sebagai dokumen. Negara harus hadir memastikan aturan itu benar-benar melindungi konsumen, bukan sebaliknya," katanya.
Fitrah juga menyoroti minimnya pengaduan konsumen kripto yang masuk ke lembaganya dalam tiga tahun terakhir, sejak 2023 hingga 2025. Dia menyebut tidak adanya laporan resmi bukan jaminan bahwa sektor tersebut bebas dari persoalan.
Baca Juga: CEO Indodax Masuk Fortune Indonesia 40 Under 40 2026, Industri Kripto Kian Diakui
"Untuk tiga tahun terakhir, BPKN belum pernah menerima aduan terkait pasar kripto," ujarnya.
Fitrah menilai kondisi tersebut justru patut dicermati OJK. Menurut dia, rendahnya aduan bisa mengindikasikan masalah literasi konsumen, keterbatasan akses pengaduan, atau keraguan masyarakat terhadap efektivitas mekanisme penyelesaian sengketa yang disediakan regulator.
Di sisi lain, Fitrah mendorong konsumen agar lebih aktif memperjuangkan haknya jika mengalami kerugian. Dia mengingatkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah menyediakan berbagai jalur pengaduan, baik melalui BPKN, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), maupun Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).
"Untuk sektor jasa keuangan, OJK juga menyediakan sarana pengaduan. Persoalannya, apakah mekanisme itu benar-benar dipercaya dan mudah diakses konsumen," jelasnya.
Fitrah menegaskan bahwa perlindungan konsumen di sektor baru seperti aset kripto seharusnya tidak lebih lemah dibanding sektor keuangan konvensional. Dia meminta OJK memastikan kebijakan dan pengawasannya tidak meninggalkan kepentingan konsumen di tengah pertumbuhan industri kripto.
"Payung hukumnya sudah jelas. Tinggal bagaimana regulator menjalankannya secara tegas," ujarnya.
Sebelumnya, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai sengketa antara platform perdagangan kripto Indodax dan nasabah BoxTcoin yang kehilangan aset akibat gangguan sistem internal berpotensi diselesaikan melalui jalur pidana. Tidak hanya perdata atau mediasi konsumen.
Baca Juga: Upbit Indonesia Soroti Relevansi Kripto dalam Perencanaan Dana Pensiun
Menurutnya, kasus tersebut tidak berhenti pada dugaan wanprestasi atau pelanggaran kontrak tetapi dapat berkembang menjadi tindak pidana apabila ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian serius yang merugikan konsumen.
"Kalau kerugian nasabah muncul akibat penguasaan atau pengelolaan aset yang tidak sah, itu bisa dikualifikasikan sebagai penggelapan," kata Abdul Fickar.
Adapun, upaya untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut dari OJK tampaknya terhambat oleh keheningan pihak terkait. Pasalnya, Humas dan Plt. Ketua OJK, Friderica Widyasari Dewi, belum merespons permintaan konfirmasi terkait permasalahan aset kripto ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








