Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji dan CSR BI Belum Ditahan, Ini Alasan KPK

AKURAT.CO Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menjelaskan alasan belum dilakukannya penahanan terhadap sejumlah tersangka dalam perkara besar, termasuk dugaan korupsi CSR Bank Indonesia (BI) dan kasus korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Dia menyebut, pertimbangan utama KPK lebih bersifat teknis dan berkaitan dengan manajemen penanganan perkara di internal lembaganya.
"Saya kira kalau pertimbangan itu lebih kepada aspek, ya mungkin bisa dikatakan teknis sajalah," ujar Setyo kepada wartawan, usai rapat bersama Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Baca Juga: Kasi Intel Kejari HSU Ajukan Praperadilan Soal Keabsahan Penangkapan KPK
Dia menjelaskan, jumlah perkara yang ditangani Kedeputian Penindakan KPK cukup banyak, sementara jumlah satuan tugas (satgas) terbatas.
"Perkara yang ditangani oleh Kedeputian Penindakan itu kan cukup banyak. Kemudian jika dibandingkan dengan satgas yang ada, 20 masing-masing satgas, secara personal jumlahnya juga tidak banyak," katanya.
Selain itu, KPK juga harus memprioritaskan penanganan perkara pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang membutuhkan kecepatan dan ketepatan waktu.
"Pasca OTT ini kan membutuhkan sebuah kecepatan, artinya karena statusnya sudah ditahan, satu kali dua puluh empat jam penyidik harus memastikan bahwa sudah jelas status daripada beberapa pihak yang diamankan atau dibawa ke Gedung KPK," jelas Setyo.
Menanggapi pertanyaan apakah keterlambatan penahanan murni soal waktu, Setyo menegaskan kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan penyidik. Pimpinan KPK tidak bisa memaksakan percepatan penahanan, jika berisiko mengganggu proses hukum lainnya.
"Kami mau paksakan pimpinan, mau saya sama Pak Ibnu memaksakan ini cepat, satu sisi kemudian ada perkara yang harus segera dilimpahkan ke penuntut karena keterbatasan durasi masa penahanan," katanya.
Baca Juga: KPK Soal Tudingan 'Jarang' OTT: Keterbatasan Alat dan Kurang SDM
Dia juga mengingatkan adanya proses lanjutan yang harus diselesaikan penyidik, seperti penyitaan dan pemblokiran aset. "Jangan sampai nanti bebas dan dihukum hanya gara-gara masa penahanannya habis dan berkas perkaranya tidak selesai," tegasnya.
Meski demikian, Setyo memastikan pimpinan KPK tetap melakukan pengawasan terhadap kinerja penyidik. Namun, selama penjelasan yang diberikan dinilai rasional dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, pimpinan KPK akan menghormati kewenangan penyidik.
"Manakala kami mendapatkan penjelasan dari deputi, dari direktur penyidikan, dari kasatgasnya, dan penjelasannya kami anggap rasional, masuk akal, bisa dipertanggungjawabkan, tidak menyalahi hukum, kami lepas, silakan kembali ke kewenangan penyidik," pungkas Setyo.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK








