KPK Soal Tudingan 'Jarang' OTT: Keterbatasan Alat dan Kurang SDM

AKURAT.CO Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melontarkan sinyal politik kepada DPR terkait keterbatasan dukungan anggaran dan peralatan penindakan, khususnya untuk operasi tangkap tangan (OTT).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menepis anggapan bahwa KPK sudah lama tidak melakukan OTT. Namun dia menegaskan bahwa OTT tidak dijalankan sebagai target yang dipaksakan.
"Tadi disampaikan bahwa sudah lama tidak OTT. Sebenarnya hampir beberapa bulan sekali pasti ada. Karena itu juga salah satu target kami, tetapi bukan target yang dipaksakan. Targetnya adalah sesuai dengan informasi yang kami dapatkan," ujar Setyo, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Baca Juga: Istana: OTT Bupati Pati Bukti Korupsi Masih Jadi PR Besar
Pernyataan tersebut kemudian diperkuat oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, yang secara terang-terangan menyinggung keterbatasan alat dan teknologi penindakan yang dimiliki KPK saat ini.
"Apa sih sebenarnya hambatan paling besar yang ada di KPK, selain soal SDM yang kurang? Ya, berikanlah kami alat yang canggih, supaya OTT tidak hanya satu sebulan," kata Fitroh.
Dia bahkan menyebut peralatan yang dimiliki KPK sudah tertinggal, dan tidak lagi sesuai dengan kebutuhan penindakan kasus korupsi yang semakin kompleks.
Baca Juga: KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Bupati Pati Sudewo
"Kurang canggih, Pak. Kurang canggih. Ini sudah tidak up to date. Jadi, kalau anggota Komisi III memberikan anggaran besar untuk membeli alat, barangkali OTT bisa lebih masif," ujarnya.
Pernyataan pimpinan KPK tersebut dinilai sebagai pesan langsung kepada DPR, khususnya Komisi III DPR, yang memiliki kewenangan dalam persetujuan anggaran dan pengawasan lembaga penegak hukum.
Isyarat itu sekaligus menempatkan tanggung jawab peningkatan kinerja OTT bukan semata pada KPK, tetapi juga pada dukungan politik dan anggaran dari parlemen.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









