KPK Tangani 116 Kasus Korupsi di 2025: Pelakunya dari Kepala Daerah hingga Jaksa

AKURAT.CO Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengatakan KPK menangani 116 perkara tindak pidana korupsi selama 2025, dengan dominasi kasus penyuapan dan gratifikasi.
Di mana, para pelaku berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari kepala daerah, penyelenggara negara, aparatur sipil negara (ASN), hingga aparat penegak hukum dan korporasi.
"Kemudian untuk penanganan perkara ada 116, di mana 48 perkara terkait penyuapan dan atau gratifikasi, serta 11 kegiatan tertangkap tangan,” ujar Setyo dalam rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Baca Juga: Laporan Gratifikasi Naik di 2025, Nilainya Capai Rp5,8 Miliar
Dia menjelaskan, perkara-perkara tersebut ditangani pada berbagai tahapan proses hukum, mulai dari penyelidikan hingga eksekusi. "Rinciannya, penyelidikan 70 perkara, penyidikan 116 perkara, penuntutan 115 perkara, dan eksekusi ada 78 perkara," katanya.
Dari keseluruhan perkara tersebut, sebanyak 87 kasus telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Berdasarkan data statistik KPK, pelaku tindak pidana korupsi berasal dari beragam posisi strategis.
"Kemudian secara statistik dapat digambarkan bahwa ada beberapa pelaku tindak pidana, antara lain dari sisi wali kota atau penyelenggara negara, kemudian beberapa pejabat, ASN, kemudian juga termasuk ada jaksa, dan juga beberapa pihak korporasi," ungkapnya.
Baca Juga: Sudah Mencapai Rp1,53 Triliun, KPK Terus Optimalkan Pengembalian Aset Korupsi
Dari sisi jenis kelamin, Setyo menyebut mayoritas pelaku korupsi adalah laki-laki. Sementara dari sisi modus operandi, praktik korupsi paling banyak terjadi dalam pengadaan dan penyalahgunaan kewenangan.
"Dari modus yang banyak adalah pengadaan barang dan jasa, kemudian gratifikasi, serta pungutan atau pemerasan, termasuk tindak pidana pencucian uang," kata Setyo.
Secara wilayah, KPK mencatat perkara korupsi paling banyak terjadi di lingkungan pemerintahan pusat. "Dari beberapa wilayah yang paling banyak, sebanyak 46 perkara berada di pemerintahan pusat, dan yang lainnya ada di beberapa daerah lainnya," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









