Laporan Gratifikasi Naik di 2025, Nilainya Capai Rp5,8 Miliar

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat peningkatan jumlah laporan gratifikasi sepanjang 2025, meski total nilai gratifikasi yang dilaporkan mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam rapat bersama Komisi III DPR menyampaikan, peningkatan laporan tersebut menunjukkan semakin banyak pihak yang melaporkan gratifikasi, seiring dengan upaya perbaikan sistem pengendalian dan pelayanan publik.
"Kemudian untuk pengelolaan gratifikasi dan pengelolaan pelayanan publik, KPK mencatat gratifikasi sebanyak 1.916 laporan, meningkat dibanding tahun sebelumnya," ujar Setyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Baca Juga: KPK Tertibkan Aset Daerah hingga Rp122,1 Triliun, Bakal Dikembalikan ke Pemda
Meski secara jumlah laporan meningkat, nilai total gratifikasi yang dilaporkan justru mengalami penurunan secara nominal, dari Rp7,98 miliar menjadi Rp5,8 miliar.
Menurutnya, peningkatan kesadaran pelaporan ini tidak lepas dari berbagai langkah yang dilakukan KPK, melalui pengendalian gratifikasi dan perbaikan pemahaman di lingkungan instansi pemerintah maupun nonpemerintah.
"Untuk itu kegiatannya melalui pengendalian gratifikasi dan perbaikan pemahaman KPK telah melaksanakan monitoring dan evaluasi implementasi pengendalian gratifikasi, kemudian perbaikan sistem pelayanan publik, penyusunan peta kerawanan praktik gratifikasi," ungkapnya.
Baca Juga: Sudah Mencapai Rp1,53 Triliun, KPK Terus Optimalkan Pengembalian Aset Korupsi
Selain itu, KPK juga melakukan sejumlah kegiatan pemetaan risiko gratifikasi di berbagai sektor, baik di lingkungan pemerintah daerah maupun nonpemerintah.
"Kemudian dengan melakukan beberapa kegiatan terhadap beberapa sektor pemda, kemudian juga sektor non pemda sebanyak 93 non pemda, yaitu di beberapa tempat yang memiliki kategori risiko sedang dan tinggi," kata Setyo.
Berdasarkan hasil pemetaan tersebut, KPK mengidentifikasi sejumlah sektor pelayanan publik yang dinilai rawan praktik gratifikasi. Di antaranya kehutanan, pertambangan, perkebunan, lingkungan hidup, ketenagalistrikan, perdagangan, manajemen SDM, dan perbankan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 2Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 3Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 4Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 5FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 6Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 7Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 8Prediksi Skor Roma vs Inter 19 September 2026: Duel Dua Tim Sempurna di Olimpico
- 9Geledah Rumah Lampri, KPK Sita Bukti Dugaan Aliran Uang
- 10Presiden Prabowo: Saya Tidak Ingin Ada Orang Lapar di Indonesia








